Baca Al-Quran Online Lengkap Dengan Arti, Cara Membaca, Bacaan Arab, Gambar Dan Suara.

Kalkulator Zakat

"Laporan Donasi, Zakat, Infaq dan Shodaqoh" Terima Kasih kepada Sahabat-sahabat yang telah membantu saudara-saudara kita yang sedang membutuhkannya: Bpk. Siradj Situbondo Rp. 200.000,- Norhadi M. B. Wangi Rp. 150.000,- Ny. Hj Norhasanah Probolinggo Rp. 300.000,- Hamba Allah Indonesia Rp. 75.000,- Lindawati Surabaya Rp. 400.000,- M. Syafi’i Bali Rp. 200.000,- Semoga diterima oleh Allah amal kebaikannya. Amin ...ket. legkap lihat di samping bawah...

Al Qur'an adalah firman Allah yang di dalamnya terkandung banyak sekali sisi keajaiban yang membuktikan fakta ini. Salah satunya adalah fakta bahwa sejumlah kebenaran ilmiah yang hanya mampu kita ungkap dengan teknologi abad ke-20 ternyata telah dinyatakan Al Qur'an sekitar 1400 tahun lalu. Tetapi, Al Qur'an tentu saja bukanlah kitab ilmu pengetahuan. Namun, dalam sejumlah ayatnya terdapat banyak fakta ilmiah yang dinyatakan secara sangat akurat dan benar yang baru dapat ditemukan dengan teknologi abad ke-20. Fakta-fakta ini belum dapat diketahui di masa Al Qur'an diwahyukan, dan ini semakin membuktikan bahwa Al Qur'an adalah firman Allah.

Senin, Oktober 17

Zakat Ternak

ZAKAT PETERNAKAN DAN PRODUKSI HEWAN
A.      Jenis dan Nishab Hewan Wajib Zakat
            Binatang yang dizakati yaitu binatang yang dipelihara untuk tujuan peternakan. Binatang ternak ini ada dua macam. Pertama,saimah,  yaitu binatang ternak yang digembalakan pada sebagian besar hari dalam setahun. Kedua, ma’lufah, yaitu yang tidak digembalakan, tetapi diberi makan. Kedua jenis binatang ini wajib dizakati, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
  1. Binatang dihitung jumlahnya pada akhir haul, yang kecil digabungkan dengan yang besar jika yang besar mencapai nishab.
  2. Nishab zakat ternak dihitung dari jumlah:
    1. Nishab unta         : minimal 5 ekor ke atas
    2. Nishab sapi         : minimal 30 ekor ke atas
    3. Nishab kambing : minimal 40 ekor ke atas
  3. Pembayaran zakat boleh dengan binatang kualitas sedang dan tidak harus ternak pilihan atau terbaik.
  4. Binatang yang dipekerjakan untuk pertanian, pengangkutan barang, dan transportasi tidak wajib dizakati.
  5. Boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk ternak dan boleh juga menggantinya dengan sejumlah uang yang sesuai  harganya.
  6. Boleh menggabungkan satu jenis zakat untuk mencapai nishab, misalnya menggabungkan kambing kacang dengan kambing domba dan kibas, atau kerbau dengan sapi, dan lain-lain yang sepadan, tapi tidak boleh unta dengan sapi atau kambing.
Nishab dan Kadar Zakat Unta
Tabel Nishab dan kadar Zakat Binatang Ternak
DARI
SAMPAI
KADAR ZAKAT
1
4
Tidak wajib zakat
5
9
1 ekor kambing
10
14
2 ekor kambing
15
19
3 ekor kambing
20
24
4 ekor kambing
25
35
1 ekor anak unta betina umur 1 thn memasuki tahun kedua (bint makhadh
31
45
1 ekor anak unta betina umur 2 thn memasuki tahun ketiga (bint labun)
45
60
1 ekor anak unta betina umur 3 thn memasuki tahun keempat (hiqqah)
61
75
1 ekor unta betina umur 4 thn memasuki tahun kelima(jadz’ah)
76
90
2 ekor bint labun
91
120
2 ekor hiqqah
121
129
3 ekor bint labun
130
139
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140
149
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150
159
3 ekor hiqqah
160
169
4 ekor bint labun
170
179
3 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
180
189
bint labun dan 2 ekor hiqqah
190
199
4 ekor hiqqah
200
209
4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210
219
3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220
229
2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230
239
1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240
249
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
Nishab dan Kadar Zakat Sapi
DARI
SAMPAI
KADAR ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN
1
29
Tidak wajib zakaat
30
39
1 ekor sapi berumur 1 tahun memasuki tahu kedua(tabi’)
40
59
1 ekor sapi berumur dua tahun memasuki tahun ketiga(musinnah)
60
69
2 ekor tabi’
70
79
1 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’
80
89
2 ekor musinnah
90
99
3 ekor tabi’
100
109
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
110
119
2 ekor musinnah atau 1 ekor tabi’
120
129
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’
130
160
Seterusnya setiap 30 ekor 1 tabi’ dan setiap 40 ekor 1musinnah
Keterangan:
Kerbau dan kuda disamakan kepada nishab dan kadar zakat sapi.
Nishab dan Kadar Zakat Kambing
DARI
SAMPAI
KADAR ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKAN
1
39
Tidak wajib zakat
40
120
1 ekor kambing
121
200
2 ekor kambing
201
299
3 ekor kambing
300
399
4 ekor kambing
400
500
Setiap bertambah 100 ekor zakatnya 1 ekor
Keterangan:
Tabi`/tabi`ah:  Sapi jantan atau betina yang telah berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Musinnah:  Sapi betina yang telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Bintu makhad:   Unta betina yang telah berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Bintu labun:   Unta betina yang telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Hiqqah:  Unta betina yang telah berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat.
Jadz`ah:  Unta betina yang telah berusia empat tahun dan memasuki tahun kelima.
READ MORE - Zakat Ternak

Zakat Fitrah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar,ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu shâ’ ‎dari kurma, atau satu shâ’ dari sya’iir atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang ‎dewasa dari kaum muslimin.” (HR Al-BukharI dan Muslim)‎
A. Pengertian dan dasar hukum zakat fitrahZakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat yang ditetapkan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat sunah Idul Fitri.
Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, dan memberi makan orang-orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya Idul Fitri. Adapun landasan hukumnya, terdapat beberapa hadits shahih, di antaranya hadits-hadits berikut:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha kurma atau satu sha’ gandum.” (HR Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah (dari bulan Ramadhan) satu shâ’ kurma atau satu shâ’ gandum kepada setiap orang yang merdeka atau hamba (budak),  laki-laki,atau  perempuan dari kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah satu shâ’ kurma atau satu shâ’ gandum atas seorang hamba, atau orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar ditunaikan/dikeluarkan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat (sunah ‘îd).” (HR Bukhari, Abu Daud, dan Nasai)
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Maka, barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, itulah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Idul Fitri, maka itu adalah sedekah seperti sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daaruquthni)
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, wajib bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
B. Kewajiban membayar zakat fitrah
Mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah ini dikenakan kepada segenap muslim, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa, yang memiliki kelebihan untuk keperluan konsumsi lebaran keluarganya, baik kepentingan konsumsi makan, membeli pakaian, gaji pembantu rumah tangga maupun untuk keperluan kunjungan keluarga yang lazim dilakukan. Ringkasnya, syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat:

  1. Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
    Dalam satu hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Nabi saw memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang  fakir di kalangan mereka.” (HR Jamaah ahli hadis).
    Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa meminta-minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).”Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw, “Artinya mencukupi baginya adalah sekadar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan berarti ia banyak memiliki barang yang dipakai sehari-hari dan berbagai jenis perabotan. Jadi, sekalipun ia tidak memiliki harta barang sama sekali, tetapi ia memiliki makanan yang cukup sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits, maka ia mesti membayar zakat fitrah. Kesimpulannya, zakat fitrah tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya seperti pada jenis-jenis zakat mal.
  2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
C. Kadar dan alat pembayaran zakat fitrah Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits di atas bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu shâ’. Satu shâ’ ialah empat mud, sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kilogram. Jadi, satu sha’ ialah sebanding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Adapun di Indonesia, karena biasa menakar ukuran bahan makanan pokok beras menggunakan liter bukan timbangan, maka 2,5 kg beras diukur sebanding dengan 3,5 liter beras.
Adapun jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah, di antaranya adalah tepung, terigu, kurma, gandum, kismis (anggur kering), dan aqith (semacam keju). Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain, seperti beras, jagung, sagu, dan ubi.
Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan dengan bahan makanan yang biasa mereka konsumsi sebagai makanan pokok. Mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat ini dengan alat pembayaran lain, tetapi harus menggunakan kurma atau gandum yang biasa dijadikan makanan pokok bangsa Arab. Berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a, ia berkata:

“Dahulu, kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada hari raya Idul Fitri satu sha’ bahan makanan.” Kemudian ia menjelaskan dengan berkata, “Dan makanan kami kala itu ialah gandum, kismis, aqith (susu kering; keju), dan kurma.” (HR Bukhari)
Dan, juga hadits dari Ibnu Abas, ia berkata,
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah satu shâ’ kurma atau satu shâ’ gandum atas seorang hamba, dan orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar ditunaikan/dikeluarkan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat (sunah ‘id).” (HR Bukhari, Abu Daud, dan Nasai)
Jadi, apabila di Indonesia, karena makanan pokoknya beras, maka ia harus membayarnya dengan beras pula. Akan tetapi, sebagian ulama dan para ulama Hanafiyah membolehkan membayar zakat fitrah dengan alat pembayaran berupa uang yang sebanding dengan harga makanan pokok tersebut, karena tujuan pembayaran zakat fitrah adalah membantu fakir miskin. Mereka tentu saja tidak hanya memerlukan beras, tetapi juga uang secukupnya untuk membeli kebutuhan-kebutuhan lain selain beras, seperti daging, pakaian, dan penganan.
Selain itu, juga Umar bin Abdul Aziz tatkala ia menjabat sebagai khalifah di zamannya, ia membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang.

D. Waktu membayar zakat fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan, pertengahan atau akhir Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. Waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah selepas shalat id itu tidak termasuk zakat fitrah dan hanya dinamai sedekah seperti sedekah biasa. Nabi saw bersabda, dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Maka, barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, itulah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Idul Fitri, maka itu adalah sedekah seperti sedekah biasa.” (HR Ibn Daud dan Ibn Majah).

Oleh karena itu, apabila seseorang lambat mengeluarkan zakatnya sampai shalat Idul Fitri telah selesai dilaksanakan, maka ia telah mendapatkan dosa atas kelalaiannya. Kemudian, ia mengeluarkan zakatnya, maka zakatnya pada waktu tersebut bukanlah sebagai zakat lagi dan ia tetap mendapatkan dosa dari kewajibannya membayar zakat, dan dari zakatnya tersebut telah dihukumi hanya sebagai sedekah biasa. Adapun apabila ia lupa, ia tidak mendapatkan dosa atas kelupaannya tersebut.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pada beberapa waktu dan jenis hukum pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut.
- Waktu dibolehkan (jaiz), yaitu dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib, yaitu selepas terbenamnya matahari pada hari akhir Ramadhan hingga datangnya waktu shalat subuh pada hari raya Idul Fitri.
- Waktu paling utama (afdhal), yaitu selepas shalat subuh pada hari raya Idul Fitri hingga khatib naik mimbar pada shalat sunah hari raya Idul Fitri.

E. Penerima (mustahiq) zakat fitrah
 Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah di atas, zakat fitrah harus didistribusikan hanya untuk fakir-miskin, yang tujuannya memberikan mereka makanan yang cukup dan membantu mereka agar bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh riang-gembira, karena hari raya Idul Fitri adalah hari besar Islam yang mesti dirayakan dengan penuh suka cita. Di samping itu, zakat fitrah ini dapat membantu tersedianya berbagai keperluan di luar makanan, seperti membeli pakaian baru, kunjungan keluarga atau keperluan-keperluan lainnya yang sesuai dengan tradisi.
Akan tetapi, Mayoritas ulama berpendapat bahwa penerima (mustahiq) zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil, sama seperti mustahiq zakat mal. Oleh sebab itu, pola distribusinya mesti mengikuti sistem distribusi zakat mal. Namun, yang paling tepat adalah bahwa zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama, yaitu fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya Idul Fitri.

Menurut Imam Syafii definisi dari kedelapan asnaf tersebut ialah:
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.
c. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d. Muallaf, adalah:
1. Orang yang baru masuk  Islam, sedang imannya belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3. Orang Islam yang berpengaruh di kalangan orang kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir di bawah pengaruhnya.
4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat.
e. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f. Gharimin, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
h. Ibnusabil, adalah musafir yang kehabisan bekal

READ MORE - Zakat Fitrah

Zakat Konstruksi dan Bangunan

Pertama
Dasar Hukum dan Aspek Fikih Zakat Aktivitas Konstruksi dan Bangunan
A. Dasar Hukum
 Aktivitas konstruksi dan bangunan adalah aktivitas yang bergerak di bidang pembangunan, misalnya, pembangunan gedung, jembatan, jalan, perumahan atau real estate, dan pertokoan. Dari aktivitasnya, ada beberapa macam sistem kerja, di antaranya meliputi tender pembangunan gedung, mengapling tanah dan menjualnya, membeli tanah dan membangun perumahan, pusat pertokoan, atau pabrik, aktivitas jual beli tanah dan bangunan, perantara dalam jual beli, aktivitas investasi dalam tanah dan bangunannya serta lain-lain.
 Aktivitas di atas, semuanya tunduk kepada zakat berdasarkan dalil dan dasar-dasar hukum sebagai berikut.
  1. Aktivitas konstruksi dan bangunan adalah salah satu sumber penghasilan yang baik dan halal yang tunduk kepada zakat, sebagaimana firman Allah SWT:“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”  (QS Al-Baqarah [2]: 267)
  2. Aktivitas ini merupakan harta yang berkembang atau menerima perkembangan terhadap zakat. Oleh karena itu, aktivitas ini tunduk kepada zakat.
  3. Aktivitas ini, juga masuk ke dalam aktivitas industri, perdagangan, mustaghalat, atau investasi, sehingga atas aktivitas ini diterapkan hukum-hukum aktivitas tersebut.
B. Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri
Para ulama kontemporer telah berijtihad bahwa aktivitas konstruksi dan bangunan telah tunduk kepada zakat  disamakan dengan aktivitas industri. Akan tetapi, muncul beberapa problematika teknis dalam penghitungan zakatnya pada kondisi-kondisi tertentu, misalnya, ketika real estate yang dibangunnya tidak laku, bangunan yang tidak dimanfaatkan, bangunan yang ditahan untuk keturunannya pada masa yang akan datang, bangunan yang digunakan untuk tujuan sosial. Semua itu membutuhkan penjelasan hukum dan dasar-dasar penghitungan zakatnya.
Di antara macam aktivitas ini, baik yang tunduk kepada zakat maupun yang tidak adalah sebagai berikut:
Pertama, yang tunduk kepada zakat
  1. Aktivitas konstruksi dan bangunan. Atas hal ini diterapkan hukum zakat industri.
  2. Aktivitas perdagangan tanah dan bangunan. Atas hal ini diterapkan hukum zakat perdagangan.
  3. Aktivitas penyewaan tanah dan bangunan. Atas hal ini diterapkan hukum zakat mustaghalat (barang yang dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan darinya).
  4. Penjualan tanah dan bangunan yang sebelumnya tertahan.  Atas hal ini diterapkan hukum zakat harta mustafad.
Kedua,  yang tidak tunduk kepada zakat
  1. Bangunan dan tanah milik lembaga sosial tidak wajib dizakati, karena tujuannya    adalah untuk kebaikan dan masuk ke dalam kategori aset publik.
  2. Bangunan dan tanah yang diwakafkan tidak wajib zakat jika ditujukan untuk kebaikan. Selain itu, ia juga merupakan aset publik.
  3. Aktivitas pembelian tanah dan bangunan untuk tujuan keturunan tidak wajib dizakati. Kecuali statusnya sudah berubah, seperti apabila tanah tersebut ditanami maka hasil tanamannya apabila mencapai nishab wajib zakat atasnya dan dimasukkan ke dalam kategori zakat pertanian. Atau bangunan tersebut disewakan, maka harga dari hasil menyewakannya adalah tunduk kepada zakat.
  4. Bangunan atau tanah yang diwariskan jika ditempati maka tidak wajib dizakati.
C. Macam-macam Aktivitas Konstruksi dan Bangunan
 Banyak aktivitas yang masuk kategori aktivitas konstruksi dan bangunan dan investasi di dalamnya, di antaranya yaitu:
  • Pembelian tanah, mengaplingnya, kemudian menjualnya kembali atau menyewakannya.
  • Penyewaan tanah dan bangunan.
  • Pembelian tanah, mempersiapkan dan membangunnya, kemudian menjualnya.
  • Perantara dalam perdagangan tanah dan bangunan.
  • Bangunan yang diperuntukkan bagi tujuan sosial.
  • Pembelian bangunan, kemudian menyewakannya kepada pihak lain.
  • Memperoleh bangunan sebagai hibah atau hadiah, kemudian membiarkannya sebagaimana adanya karena sulitnya bertasharruf (mempergunakan; mengambil manfaat) dalam bangunan tersebut.
  • Memperoleh bangunan dari warisan, kemudian membiarkannya sebagaimana adanya, karena sulitnya bertasharruf pada bangunan tersebut.
  • Pembelian bangunan untuk digunakan pada masa akan datang  sebagai tempat tinggal anak keturunannya.
  • Pembelian gedung, lalu membiarkannya sampai harganya naik. Setelah harganya naik, baru menjualnya.
    Aktivitas-aktivitas di atas dan harta yang diinvestasikan di dalamnya adalah tunduk kepada zakat.

D. Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Konstruksi dan Bangunan

Aktivitas ini berdasarkan corak dan macamnya bisa dilihat di antaranya dari adanya pengolahan tanah dengan menggunakan berbagai alat dan sumber daya manusia untuk kemudian di atasnya dibangun, seperti perumahan, perkantoran, dan pertokoan.
Untuk kepentingan penghitungan zakat, maka terlebih dahulu harus menentukan jenis harta, kemudian memilahnya mana yang tunduk kepada zakat dan mana yang tidak tunduk kepada zakat. Berikut ini, macam dan jenis harta aktivitas konstruksi dan bangunan berdasarkan tunduk atau tidaknya kepada zakat:
Pertama, yang tunduk kepada zakat.
  1. Aktivitas yang masih dalam operasional, yaitu yang telah dimulai pekerjaannya, tetapi belum selesai dan yang akan dijual ketika selesai, seperti pembangunan perumahan, pertokoan, dan gudang. Dihargai dengan menghitung harga pasar dari tanah dan bahan baku.
  2. Kaplingkan pembangunan yang telah selesai dan siap dijual serta dihargai atas dasar harga pasar yang mungkin dijual pada waktu masuknya kewajiban membayar zakat dengan tidak memandang sama sekali kepada harga penjualan yang diinginkan.
  3. Harta yang disimpan di dalam gudang, dan dihargai berdasarkan harga pasar pada waktu masuk kewajiban membayar zakat, tanpa memandang harga belinya.
  4. Bahan baku atau material bangunan, baik yang ada di tempat maupun yang ada di gudang. Keduanya, dihargai sesuai dengan harga pasar pada waktu pembayaran zakat, bukan berdasarkan atas harga pembelian.
  5. Piutang yang bisa diharapkan pelunasannya.
  6. Harta tunai pada bank dan keuntungannya yang sesuai dengan syari’at. Sedang, simpanan bank yang dibekukan tidak wajib dizakati, tetapi ketika dibebaskan atau dibayarkan maka harta ini tunduk kepada zakat pada tahun tersebut.
  7. Harta tunai di dalam kas, lalu digabungkan dengan perjanjian keuangan dari pihak pelanggan.
Kedua, yang tidak tunduk kepada zakat.
  1. Aset tetap maknawi, seperti hak paten, hak istimewa, dan surat izin usaha tidak tunduk kepada zakat, karena semua itu tidak berkembang dan dimiliki untuk membantu aktivitas pembangunan.
  2. Aset tetap, seperti mekanik, peralatan alat transportasi, perlengkapan, karena semua itu adalah untuk membantu aktivitas pekerjaan.
  3. Spare part (bahan-bahan pengganti) yang khusus untuk harta pokok atau aset tetap, seperti untuk penggantian peralatan yang rusak. Akan tetapi, jika spare part ini diperuntukkan untuk perdagangan, maka wajib dizakati dan dihargai berdasarkan harga pemasaran pada waktu datang kewajiban membayar zakat.
  4. Amanah pada badan-badan pemerintah dan yang sejenisnya, karena ia dihukumi sebagai harta yang dibekukan untuk jangka waktu tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat yang ada di dalam akad. Akan tetapi, ketika harta tersebut dibayar atau dikembalikan, ia dizakati bersama harta-harta tunai lainnya.
  5. Premi of Guarantee, karena ia dihukumi sebagai harta yang dibekukan atau tertahan untuk jangka waktu tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat yang ada di dalam akad perjanjian (MoU). Akan tetapi, ketika harta tersebut dikembalikan, ia dizakati bersama harta-harta tunai lainnya.
  6. Pembelanjaan pemasukan yang diakhirkan atau biaya pendirian dan pembiayaan yang didahulukan serta yang sejenisnya, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat pertumbuhan dan tidak diharapkan pengembaliannya.
Ketiga, harta tanggungan yang mengurangi harta-harta yang wajib dizakati pada poin pertama:
  1. Hutang kepada pemasok barang dan nota pembayaran.
  2. Pembayaran di muka dari pembeli, seperti untuk pembelian rumah, ruko, atau gedung.
  3. Cicilan pinjaman yang harus dilunasi dalam jangka satu tahun ke depan (satu haul ke depan).
  4. Bagian yang dikhususkan untuk pajak dan jaminan sosial.
  5. Current deposit bagi orang lain.
  6. Pembiayaan yang harus dikeluarkan.
  7. Dana yang disediakan untuk menghadapi kewajiban pembayaran, seperti dana untuk penggantian kerusakan peralatan, denda, pajak, dan dana purna tugas (pesangon).
Kedua
Penghitungan Zakat Aktivitas Konstruksi dan Bangunan
Pada zakat aktivitas konstruksi dan bangunan diterapkan hal yang sama dengan zakat industri dan perdagangan, dengan operasional penghitungan sebagai berikut:
  1. Penentuan waktu penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi (penghitungan haul).
  2. Pembatasan dan penilaian tanggungan untuk dipotongkan kepada harta zakat.
  3. Penentuan tempat zakat dengan cara mengurangi harta zakat oleh nilai harga tanggungan.
  4. Menghitung nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni.
  5. Membandingkan tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
  6. Menghitung jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
  7. Penentuan dan penilaian harta di dalam aktivitas konstruksi dan bangunan dan investasi di dalamnya yang memenuhi syarat tunduknya harta kepada zakat.
  8. Pembayaran zakat:
    - Pada proyek aktivitas konstruksi dan bangunan pribadi, zakat dibayar oleh pemilik.
    - Pada proyek aktivitas konstruksi dan bangunan syirkah, zakat dibayar oleh serikat dan dibagi kepada mereka sesuai dengan persentasi modal masing-masing.
    - Pada proyek aktivitas konstruksi dan bangunan bersaham, zakat ditanggung oleh para pemegang saham sesuai dengan kepemilikan saham masing-masing.
READ MORE - Zakat Konstruksi dan Bangunan

Zakat Industri

A. Dasar Hukum Zakat Industri
Dalam kamus bahasa Indonesia industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan, misalnya dengan mesin. Yakni, proses pengolahan bahan baku dan yang sejenisnya menjadi produk atau menjadi jasa yang mempunyai manfaat dan nilai tambah. Al-Qur`an telah menjelaskan bahwa aktivitas ini termasuk sesuatu yang baik dan mengisyaratkannya lebih pada satu tempat.
Allah SWT berfirman,
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur(kepada Allah).” (QS Al-Anbiyaa’ [21]: 80)
“Lalu Kami wahyukan kepadanya:”Buatlah bahtera di bawah penilikan dan petunjuk Kami, maka apabila perintah Kami telah datang dan tannur  telah memancarkan air, maka masukkanlah ke dalam bahtera itu sepasang dari tiap-tiap (jenis), dan (juga) keluargamu, kecuali orang yang telah lebih dahulu ditetapkan (akan ditimpa azab) di antara mereka. Dan janganlah kamu bicarakan dengan Aku tentang orang-orang yang zalim, karena sesungguhnya mereka itu akan ditenggelamkan.”  (QS Al-Mu’minuun [23]: 27)
Rasulullah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang bekerja (aktivitas industri) sekaligus mengandung makna agar kita melakukan aktivitas tersebut melalui sabdanya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang mukmin yang bekerja.” (HR Tirmidzi dan Al-Baihaqi)

Juga, Nabi Nuh a.s adalah seorang tukang kayu dan Nabi Daud adalah seorang tukang pembuat tameng/baju besi.
Selanjutnya, harta yang diinvestasikan untuk aktivitas industri tunduk kepada zakat. Berdasrkan firman Allah SWT,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka…”  (QS At-Taubah [9]: 103)
Harta dalam ayat di atas mencakup harta yang diinvestasikan di dalam aktivitas industri. Allah SWT juga berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah [2]: 267)
Dari ayat ini, bahwa kita mesti mengeluarkan dari harta yang baik dan halal untuk dinafkahkan di jalan Allah SWT, yaitu di antaranya melalui zakat, sedekah, atau infak. Industri adalah termasuk penghasilan yang baik dan halal selama sumber dan prosesnya tidak keluar dari syari’at Islam. Selain itu, industri juga di dalamnya merupakan  harta yang berkembang secara riil, sehingga terdapat kewajiban zakat di dalamnya.
Daripada itu, juga tidak adanya dalil yang menyatakan bahwa aktivitas industri tidak tunduk kepada zakat. Umumnya, yang ada pada permulaan Islam adalah percampuran antara aktivitas industri dan perdagangan.
Pada zaman sekarang, telah keluar fatwa-fatwa kontemporer (fatawa mu’ashirah) dan ketetapan dari beberapa ketetapan bersama para ahli fikih tentang masalah fikih (majma’ al-fiqh) yaitu tentang zakat industri. Fatwa-fatwa dan ketetapan tersebut menjadikan aktivitas perindustrian tunduk kepada zakat. Seperti, pada fatwa-fatwa seminar problematika zakat kontemporer yang pertama, yang diadakan oleh Lembaga Zakat Internasional, Bait Al-Zakat Kuwait pada bulan Rabi’ul Awal 1409 H. bertepatan pada bulan Oktober 1988 M. tentang zakat proyek-proyek industri.

B. Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri

Para ahli fikih kontemporer telah membahas hukum dan perhitungan zakat aktivitas industri melalui beberapa seminar dan muktamar yang khusus membahas hal ini. Banyak peneliti yang membahasnya, sehingga muncul beberapa pendapat:
Pendapat pertama:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat tanah pertanian dengan pertimbangan bahwa keduanya adalah aset tetap yang menghasilkan pendapatan berulang-ulang, sehingga diwajibkan zakat atas hasil produksinya dengan kadar zakat (harga zakat) 5%.
Modal yang ditanamkan pada proyek industri diperlakukan sebagaimana harta perdagangan, sehingga zakat diwajibkan atas harta asal (modal) dengan tambahan (hasilnya) dengan kadar zakat 2,5%. (seminar problematika zakat kontemporer pertama, tahun 1409 H./1988 M.).
Pendapat kedua:
Zakat industri diqiyaskan pada zakat perdagangan, yang mana aset tetap dan harta yang beredar tunduk kepada zakat dikurangi tanggungan-tanggungan pembayaran yang kontan dan jangka pendek dengan perhitungan kadar zakat (harga zakat) sebesar 2,5% (haul kalender Hijriyah). Ini berarti  bertentangan dengan hukum tidak tunduknya barang yang digunakan untuk diambil penghasilannya (harta tetap) terhadap zakat.
Pendapat ketiga:
Zakat industri diqiyaskan kepada zakat perdagangan dengan harta pokok tetap tidak tunduk kepada zakat. Zakat hanya wajib pada harta yang beredar, yang mana harta tersebut ditentukan dan dihargai, kemudian dipotong tanggungan kontan dan jangka pendek. Selisih antara keduanya adalah tempat zakat yang dizakati sebesar 2,5%.
Pengambilan pendapat yang paling kuat (râjih).
Mayoritas ulama kontemporer mengunggulkan pendapat yang ketiga di atas.
C. Ketentuan Penghitungan Zakat Industri
Dari pembahasan aspek fikih tentang zakat industri pada bagian pertama, terlihat bahwa terdapat tiga pendapat mengenai hukum dan penghitungan zakat tersebut. Sekalipun ada pendapat yang lebih diunggulkan atau râjih oleh kalangan ulama fikih, penulis akan memberikan masing-masing dasar dan operasional penghitungan berikut dengan contohnya.
I. Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Industri
  1. Penentuan waktu penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi untuk penghitungan haul.
  2. Pembatasan dan penilaian tanggungan untuk dipotongkan kepada harta zakat.
  3. Penentuan tempat zakat dengan cara mengurangi harta zakat oleh nilai harga tanggungan.
  4. Menghitung nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni.
  5. Membandingkan tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
  6. Menghitung jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
  7. Penentuan dan penilaian harta yang diinvestasikan dalam aktivitas industri yang memenuhi syarat tunduknya harta kepada zakat.
  8. Pembayaran zakat:
    a. Pada proyek industri pribadi, zakat dibayar oleh pemilik
    b. Pada proyek industri perusahaan, zakat dibayar oleh serikat dan dibagi kepada mereka sesuai dengan persentasi modal mereka.
    c. Pada perusahaan bersaham, zakat ditanggung oleh para pemegang saham sesuai dengan kepemilikan saham.
II. Penentuan Status Jenis Harta Industri yang Tunduk dan Tidak Tunduk kepada Zakat.
Pertama, yang tidak tunduk kepada zakat (tidak wajib zakat):
  1. Aset tak berwujud (abstrak), seperti hak istimewa, hak paten, hak milik merk yang  terdaftar, dan popularitas. Sebab, merupakan harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan dalam proses aktivitas industri.
  2. Aset tetap berwujud atau riil yang digunakan untuk aktivitas produksi, yaitu tanah, bangunan, peralatan, mesin, kendaraan, dan sebagainya. Sebab, semuanya adalah harta yang dimiliki untuk digunakan dalam aktivitas industri.
  3. Penanaman investasi awal, biaya percobaan, pembiayaan sebelum beroperasi dan yang sejenisnya. Sebab, semuanya bukan harta yang berkembang dan tidak beredar.
  4. Current Deposit pada bank yang dibekukan tidak tunduk kepada zakat.
  5. Premi Letter of Guarantee tidak wajib zakat
  6. Spare part atau suku cadang yang tidak dijual tidak wajib wajib zakat, karena berkaitan dengan aset tetap
  7. Alat produksi dan operasional.
Kedua, yang tunduk kepada zakat (wajib zakat):
  1. Barang dalam aktivitas industri dan dihargai sebagai berikut.
    a Barang jadi dinilai sesuai harga pasar (harga pabrik). Akan tetapi, ulama Malikiyah berpendapat bahwa produk tersebut dihargai berdasar biaya bahan bakunya saja, sedang kelompok lain yang terdiri dari ulama kontemporer berpendapat bahwa produk tersebut diqiyaskan dengan barang yang berkembang dalam zakat perdagangan.
    b Barang yang masih dalam proses produksi dinilai berdasar harga pasar dari bahan baku secara harga partai atau grosir.
    c Bahan baku dinilai sesuai dengan harga bahan baku grosir di pasar.
    d Spare part atau suku cadang yang disiapkan untuk dijual dihargai sesuai harga pasar (harga penjualan, bukan harga eceran).
  2. Piutang, nota penerimaan, akad salam, dan qardh hasan, dihargai sebagai berikut:
    a Piutang dihargai berdasarkan yang bisa diharapkan pelunasannya.
    b Nota penerimaan dinilai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
    c Akad salam dan perjanjian dihargai berdasarkan asas yang baik dan diharapkan perolehannya.
    d Qardh hasan dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
    e Current Deposit yang dihutangkan kepada orang lain dihargai berdasarkan asas yang baik dan dapat diharapkan perolehannya.
  3. Harta-harta tunai dan dihargai sebagai berikut.
    a Wadi’ah investasi pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis ditambah laba yang halal jika ada.
    b Current Deposit pada bank dihargai berdasarkan saldo tertulis. Kecuali, Current Deposit pada bank yang dibekukan dan Premi Letter of Guarantee, keduanya tidak wajib zakat.
    c Uang kas dihargai sesuai dengan harga riil.
III. Penentuan Jenis Tanggungan yang akan Mengurangi Harta Zakat IndustriHukum dan dasar penilaiannya sebenarnya hampir sama dengan zakat perdagangan. Jenis-jenis tanggungan pembayaran ini mengurangi harta zakat. Yaitu dengan perincian sebagai berikut.
  1. Utang jangka panjang yang angsurannya jatuh tempo pada tahun berikutnya setelah penghitungan zakat, karena termasuk harta beredar jangka pendek.
  2. Utang kepada pihak lain, yaitu meliputi (1) utang, (2) pelanggan, (3) nota pembayaran yang berhak, (4) pembayaran di muka dari pelanggan, (4) pembiayaan yang semestinya.
  3. Dana yang dikhususkan untuk kewajiban pembayaran yang belum ditetapkan jumlahnya, yaitu meliputi (1) Cadangan dana pensiun, (2) dana yang dikhususkan untuk pengganti, (3) dana yang dikhususkan untuk denda, (4) dana yang dikhususkan untuk pajak.
    Adapun hak milik tidak dipotongkan kepada harta zakat, karena ia bukan kewajiban yang kontan. Hak milik tersebut terdiri atas:
    a Modal.
    b Cadangan modal.
    c Laba yang tidak ragukan.
    d Laba periode berjalan.
IV. Nishab dan kadar zakat (harga zakat) aktivitas industriNishab zakat aktivitas industri senilai 85 gram emas murni 24 karat dan dihargai sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat. Adapun kadar zakat (harga zakat) aktivitas industri adalah 2,5% jika menggunakan dasar haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan dasar haul kalender Masehi.
READ MORE - Zakat Industri

Zakat Perdagangan

I. Dasar Hukum Zakat Perdagangan
Wajibnya zakat aktivitas perdagangan atau perniagaan di antaranya firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah  Mahakaya  lagi Maha Terpuji.”  (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Dan, Rasulullah saw memerintahkan kepada para pedagang untuk membayar zakatnya. Diriwayatkan dari Samrah bin Jundub, ia berkata,
“Nabi saw memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami perdagangan.”  (HR Abu Daud dan Al-Baihaqi)
Zakat Perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan, baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi, dan sebagainya).
Dan, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dari Abu Dzar r.a bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Pada unta ada zakatnya, dan pada sapi ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, serta pada bazz (sejenis kain dari kapas yang diperdagangkan ketika itu) ada zakatnya.”  (HR Ad-Daruquthni).
Ijma’ ulama sepakat bahwa harta perdagangan adalah tunduk kepada zakat.
Abu ’Amr bin Hammas meriwayatkan bahwa ayahnya berkata, “Saya pernah disuruh oleh Umar. Dia mengatakan, “Tunaikanlah zakat hartamu.” Aku menjawab, “Aku tidak mempunyai harta kecuali anak panah dan kulit.” Dia berkata lagi, “Hitunglah hartamu, kemudian tunaikan zakatnya.”
Menurut Ibn Qudamah, kisah ini sudah begitu masyhur dan tidak diingkari. Oleh karena itu, pernyataan ini dipandang sebagai ijma’.
Hukum perdagangan dalam fikih Islam termasuk dalam kategori mu’amalah mâliyah atau hukum yang mengatur hubungan manusia dalam masalah harta dan kekayaan. Hukum perdagangan dalam perundang-undangan umum modern adalah bagian dari hukum privat atau merupakan jenis khusus dari hukum perdata.
Pada masa Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin di antaranya Khalifah Umar bin Khathab, undang-undang perdagangan diatur berdasarkan syari’at Islam dan para qadhi yang diangkatnya di setiap daerah mempunyai kewenangan menerapkan dan mengawasi jalannya undang-undang perdagangan tersebut. Khalifah Umar, di samping menjadi kepala negara, juga bertanggung jawab penuh atas terlaksananya syari’at islam pada tatanan masyarakat bawah, di antaranya dengan selalu memantau pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam masalah perdagangan.
Dikisahkan bahwa Rasulullah saw pernah mengirim petugas pemungut zakat kepada Khalid bin Walid yang pernah berdagang peralatan perang. Akan tetapi, Khalid bin Walid tidak mengeluarkan zakatnya, sehingga pemungut zakat tadi mengadu kepada Rasulullah saw. Maka, beliau bersabda:
“Adapun Khalid, kalian telah menganiayanya. Sesungguhnya ia telah mewakafkan baju-baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HR Muslim)
Dari hadits-hadits di atas, menunjukkan bahwa masalah perdagangan dan segala hal yang berhubungan dengan ibadah mu’amalah termasuk juga masalah pengelolaan zakat ditangani oleh negara dan institusi negara. Namun, tidak berarti ketika negara tidak mengangani perzakatan ini, kewajiban zakat perdagangan (tijarah) terhapus dan tidak dilaksanakan.
II. Syarat Umum Zakat Perdagangan
  1. Adanya nishab.
    Harta perdagangan harus telah mencapai nishab emas atau perak yang dibentuk. Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di setiap daerah. Jika suatu daerah tidak memiliki ketentuan harga emas atau perak, harga barang dagangan tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah yang dekat dengan daerah tersebut. Dalil dijadikannya nishab sebagai syarat zakat barang dagangan adalah hadits-hadits marfu’ dan mauquf yang mengandung ketentuan harta. Dengan demikian, zakat yang mesti dikeluarkan dari setiap 200 Dirham adalah 5 Dirham.
  2. Haul.
    Harga harta dagangan, harus mencapai haul, terhitung sejak dimilikinya harta tersebut. Yang menjadi ukuran dalam hal ini ialah tercapainya dua sisi haul, bukan pertengahannya. Sisi permulaan haul dimaksudkan sebagai telah didapatinya harta yang wajib dizakati, dan sisi akhirnya dimaksudkan sebagai perwajiban. Dengan demikian, jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada awal haul kemudian hartanya berkurang pada pertengahannya tetapi sempurna lagi pada akhir haul, dia wajib mengeluarkan zakatnya.
  3. Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
    Pemilik barang dagangan harus berniat berdagang ketika membelinya. Adapun jika niat itu dilakukan setelah harta dimiliki, niatnya harus dilakukan ketika kegiatan perdagangan dimulai.
  4. Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran, seperti jual-beli atau sewa-menyewa.
    Dengan demikian, jika barang-barang dagangan dimiliki bukan melalui pertukaran, di dalamnya tidak ada kewajiban zakat, seperti halnya warisan, hibah, dan sedekah. Harta warisan tidak wajib dizakati sebelum hartanya diniati sebagai barang dagangan.
  5. Harta dagangan tidak dimaksudkan qiniyah (yakni sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan).
    Apabila seseorang bermaksud melakukan qiniyah terhadap hartanya, maka haulnya terputus. Sehingga apabila setelah itu ia hendak melakukan perdagangan, dia harus memperbaharui niatnya.
  6. Pada saat perjalanan haul, semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nishab. Dengan demikian, jika semua harta perdagangan menjadi uang, sedangkan jumlahnya tidak mencapai nishab, haulnya terputus.
    Pedagang hendaknya menghitung barang-barang dagangannya pada akhir setiap tahun. Penghitungan itu disesuaikan dengan harga barang-barang ketika zakat dikeluarkan, bukan dengan harga pembelian ketika barang-barang tersebut dibeli. Pedagang tadi wajib mengeluarkan zakat yang diharuskan. Ketika melakukan perhitungan, dia boleh menggabungkan barang-barang dagangan yang ada, walaupun jenisnya berbeda, misalnya barang-barang tersebut terdiri atas pakaian, kulit dan benda-benda lainnya.
    Para ulama sepakat bahwa harga-harga barang dagangan yang telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi, kewajiban ini tidak diarahkan kepada barangnya itu sendiri, sebab nishab dalam barang perdagangan ditentukan oleh harganya.
Mengenai nilai zakat perdagangan ketika menunaikannya, para ahli fikih berbeda pendapat:
Pertama, harta dagangan hendaknya dihitung dengan harga pasar ketika sampai waktu wajib zakat. Hal ini berdasarkan pada riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata: “Hitunglah sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.”
Kedua, harga barang tersebut dihitung dengan harga yang hakiki terhadap nilai barang dagangan, pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapat: “Sebaiknya menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan.”
Ketiga, harta dagangan dihitung dengan harga beli.
Dalam masalah ini, mayoritas ulama fikih kontemporer mengambil pendapat yang kedua, yaitu menilai harga barang dagangan dengan harga pasaran (harga yang berlaku ketika datang waktu pembayaran zakat).
Di dalam Fikih Zakat, dikenal pula istilah Zakat Syirkah Mudharabah, yaitu usaha bagi hasil yang modalnya berasal dari pemilik harta, sedangkan pengolahannya dilakukan oleh orang lain. Para ulama sepakat bahwa pemilik harta harus mengeluarkan zakat modal dan laba perdagangannya, sedangkan pekerjanya hanya wajib mengeluarkan zakat laba perdagangan. Zakat itu wajib dikeluarkan setiap tahun. Pengeluaran zakat tersebut tidak boleh ditangguhkan sampai harta tersebut dipisahkan antara modal dan labanya.
Akan tetapi, menurut mazhab Hanbali, pemilik modal harus mengeluarkan zakat dari modal dan laba yang diperolehnya karena laba perdagangan perhitungan haulnya adalah berdasarkan haul harta asal. Adapun pekerja tidak wajib mengeluarkan zakat dari bagian yang diperolehnya sebelum pembagian selesai. Sejak saat itulah haulnya dimulai, karena harta yang dimiliki mudharib (pekerja) belum sempurna. Hal senada diungkapkan oleh mazhab Syafi’i bahwa pekerja harus mengeluarkan zakatnya dari laba yang dimilikinya, sebab setelah pembagian keuntungan, dia menggunakan hartanya sekehendak hatinya.
Nishab zakat harta perdagangan adalah senilai dengan 20 mitsqal emas, dengan kadar zakat 2,5% berdasarkan hadits:
“Berikan zakatnya dari setiap 40 Dirham, 1 Dirham.”
Pada masa sekarang, telah muncul beberapa jenis mu’amalat perdagangan yang belum ada pada masa awal Islam, sehingga membutuhkan studi dalam pengupasan yang mendalam untuk menjelaskan hukum dan dasar-dasar penghitungan zakat atas aktivitas mu’amalah baru tersebut. Misalnya, zakat apotik, investasi harta dalam perdagangan, ekspor impor, perseroan, dan franchise.
III. Dasar-dasar Penghitungan Zakat PerdaganganPenghitungan zakat perdagangan dihitung sebagai berikut, sebagaimana yang diatur oleh fikih.
  1. Penentuan waktu penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi (penghitungan haul).
  2. Pembatasan dan penilaian harta perdagangan yang wajib dizakati sesuai dengan hukum-hukum fikih dan dasar-dasar akuntansi.
  3. Pembatasan dan penilaian tanggungan (kewajiban pembayaran yang kontan dan jangka pendek yang harus dipotongkan dari harta perdagangan yang tunduk kepada hukum zakat pada poin 2 di atas).
  4. Penentuan tempat zakat dengan cara mengurangkan tanggungan dari harta wajib zakat.
  5. Menghitung nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni 24 karat.
  6. Membandingkan tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
  7. Menghitung jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
  8. Penentuan dan penilaian harta perdagangan yang tunduk kepada zakat.
IV. Penentuan Status Jenis Harta Perdagangan yang Tunduk dan Tidak Tunduk kepada Zakat
Pertama, yang tunduk kepada zakat:
  1. Harta yang beredar tunduk kepada zakat dan dihargai berdasarkan harga pasar.
  2. Harta perdagangan dengan semua bentuknya tunduk kepada zakat dan dihargai sesuai dengan harga pasar, tapi dengan harga grosir atau partai bukan harga eceran.
  3. Piutang perdagangan pada pihak lain (pelanggan, penghutang, dan lain lain) tunduk kepada zakat dan dihargai berdasarkan piutang yang bisa diharapkan pelunasannya.
  4. Surat-surat perdagangan yang harus ditanggung pihak lain (nota penerimaan) tunduk kepada zakat dan dihargai berdasarkan harapan pelunasannya.
  5. Letter of Credit (LC) untuk pembelian barang tunduk kepada zakat dan dihargai berdasarkan atas asas yang benar-benar telah dibayar dari nilai kredit kepada bank atau lainnya.
  6. Current Deposit (CD) dalam bank tunduk kepada zakat berdasarkan saldo yang tercatat.
  7. Wadi’ah investasi dalam bank tunduk kepada zakat dan dinilai berdasarkan asas saldo yang tercatat dalam bank.
  8. Uang tunai dalam kas tunduk kepada zakat berdasar atas asas jumlah riil.
  9. Current Deposit pribadi yang dihutang diperlakukan seperti piutang yang tunduk kepada zakat berdasar yang baik saja (bisa diharapkan pelunasannya).
Kedua, tidak tunduk kepada zakat:
  1. Aset tetap milik pedagang tidak tunduk kepada zakat, karena ia merupakan harta yang dimiliki untuk digunakan dalam membantu pelaksanaan aktivitas perdagangan. Misalnya, kantor, gudang, ruang pameran, mobil, peralatan, dan kendaraan.
  2. Aset tetap maknawi tidak tunduk kepada zakat, seperti popularitas, hak istimewa, dan hak paten, karena ia merupakan harta yang membantu aktivitas.
  3. Premi Letter of Guarantee tidak tunduk kepada zakat, karen ia tertahan.
  4. Pembiayaan di muka tidak tunduk kepada zakat, karena tidak diharapkan kembalinya.
  5. Current Deposit dalam bank yang dibekukan tidak tunduk kepada zakat karena sulit pencairannya.
V. Penentuan dan penilaian tanggungan kontan yang wajib dipotongkan dari harta wajib zakat dihitung berdasarkan asas-asas berikut
  1. Tanggungan tetap jangka panjang: dikurangi cicilan yang jatuh tempo yang akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun, karena ia termasuk tanggungan jangka pendek.
  2. Tanggungan jangka pendek: dikurangkan dari harta zakat berdasarkan asas tertulis. Di antara tanggungan jangka pendek tersebut misalnya, pemberi utang, nota pembayaran, pinjaman jangka pendek, pengeluaran yang berhak untuk orang lain, hak pemerintah, seperti pajak dan asuransi, uang muka dari pelanggan dan yang lainnya untuk pembelian.
  3. Harta yang dikhususkan untuk membayar tanggungan yang diprediksi dipotongkan berdasarkan asas harga perkiraan yang ada dalam tulisan. Misalnya, harta yang dikhususkan untuk pajak, penggantian barang dan benda.
  4. Harta yang dikhususkan untuk penyusutan harta tetap tidak dipotongkan dari harta zakat karena harta tetap tersebut tidak tunduk kepada zakat, karena ia merupakan harta yang dimiliki untuk diambil manfaatnya.
  5. Harta yang dikhususkan untuk cadangan harta yang beredar tidak tunduk kepada zakat, yang mana yang terakhir dihargai atas dasar harga yang baik dan bisa diharapkan perolehannya. Dengan demikian harta yang dikhususkan tersebut telah masuk hitungan harta.
  6. Hak-hak kepemilikan yang terpersentasikan dalam modal, cadangan, dan laba yang tidak dibagikan tidak dihitung sebagai tanggungan yang dipotongkan dari harta zakat.
VI. Nishab zakat, kadar, dan jumlah zakat harta perdagangan 
  1. Nishab zakat.
    Nishab zakat perdagangan senilai 85 gram emas murni sesuai dengan harga pasar pada waktu masuk kewajiban zakat dan berbeda dari waktu ke waktu, dan dari tempat ke tempat lain. Diharuskan sempurnanya nishab pada akhir haul dan tidak dilihat pergerakan dan perubahan yang terjadi selama satu haul dari awal sampai akhirnya, sesuai dengan kaidah hauliyah dan independensi tahun zakat. Yang menjadi perhitungan adalah harta bersih yang tunduk kepada zakat pada waktu tertentu, yaitu pada waktu wajib membayar zakat, jika mencapai nishab maka ia tunduk kepada zakat.
  2. Kadar zakat.
    Kadar zakat perdagangan adalah 2,5% jika berdasarkan tahun Hijriyah atau 2,575% berdasarkan tahun Masehi.
    3. Jumlah zakat yang dikeluarkan.
    Jumlah zakat perdagangan dihitung dari perkalian antara tempat zakat dengan kadar zakat. Pada syirkah asykhash zakat dibagi antarpihak yang ikut serta sesuai dengan jumlah persentase modal masing-masing, dan pada perusahaan bersaham zakat dibagi sesuai dengan jumlah saham untuk mengetahui bagian masing-masing saham.
READ MORE - Zakat Perdagangan

Zakat Ma’din

Pada zaman sekarang terdapat banyak operasional dan aktivitas penambangan yang belum ada pada masa permulaan Islam, yaitu di antaranya:
1.  Aktivitas tambang dari perut bumi.
2.  Aktivitas penggalian bebatuan.
3.  Aktivitas pencarian ikan dan binatang-binatang laut.
4.  Aktivitas pengeluaran batu permata dan kayu-kayuan dari dasar laut dan sungai.
A.  Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Tambang Batu-batuan
 Aktivitas tambang batu-batuan merupakan aktivitas utama dalam pendirian dan pembangunan gedung, jembatan, jalan, bendungan, dan sejenisnya. Aktivitas yang menuntut investasi yang besar ini termasuk dalam bidang pertambangan dan tunduk kepada zakat sesuai dengan dalil-dalil syar’i yang telah dijelaskan dalam zakat rikaz dan teringkas dalam poin-poin berikut.
  1. Tidak wajib dizakati atas aset tetap yang digunakan untuk menggali dan memindahkan barang tambang tersebut, seperti alat, mekanik, mobil, dan sejenisnya karena ia merupakan harta yang dimiliki bukan untuk perdagangan (qiniyah) yang dibebaskan dari zakat.
  2. Masuk dalam kategori zakat tambang batu-batuan adalah harga pembelian dari batu-batuan yang dikeluarkan, seperti pasir, kerikil, tanah liat kering, batu pualam, granit, dan lain-lain. Semua itu masuk ke dalam harta zakat.
  3. Harta zakat dikurangi pembiayaan penggalian, pembersihan, penyiapan, transportasi, pemasaran, dan administrasi.
  4. Tempat zakat tercermin dari selisih antara harga produksi dengan pembiayaan yang wajib dipotongkan.
  5. Nishab zakat aktivitas tambang batu-batuan senilai 85 gram emas murni. Jika tempat zakat mencapai nishab, dihitung zakatnya.
  6. Kadar zakatnya 10%. Diqiyaskan kepada zakat pertanian yang menggunakan irigasi. Sebab,  aktivitas tambang  menggunakan peralatan dan modal besar.
  7. Jumlah zakat adalah tempat zakat dikalikan dengan harganya.
Setelah penghitungan zakat sesuai dengan dasar-dasar di atas, hasilnya didistribusikan kepada para serikat jika perusahaannya merupakan syirkah ashkhasy dan didistribusikan kepada tiap saham jika merupakan syirkah bersaham.
B. Dasar-dasar Penghitungan Aktivitas Penggalian Barang Tambang Mentah

Ada banyak perusahaan pada masa kini yang bergerak khusus di bidang ekspedisi barang tambang. Dalam artian, perusahaan tersebut hanya mencari sumber tambang, mengambilnya, kemudian menjualnya kembali dalam kondisi masih mentah tanpa ada aktivitas industri.
 Para ulama memiliki variasi pendapat tentang bentuk fikih untuk aktivitas semacam ini. Sebagian berpendapat untuk diterapkan zakat rikaz terhadap aktivitas usaha tersebut, sedang sebagiannya berpendapat untuk diterapkan zakat industri.
Dari kedua pendapat tersebut tidak ada yang salah, kita diperbolehkan mengambil yang mana saja. Sebab, kedua-duanya sama-sama memiliki dalil dan hujjah. Dengan demikian kami akan membuat dua contoh dari kedua pendapat tersebut.
C. Dasar-dasar Hukum dan Penghitungan Zakat Aktivitas Mencari Ikan dan Sejenisnya
 Laut, sungai, danau, dan yang sejenisnya adalah sebagian dari karunia Allah SWT. Berbagai macam aktivitas di daerah atau lahan tersebut, seperti, mencari ikan, mengeruk berbagai sumber yang terdapat di dalamnya, seperti mutiara dan rumput laut.
 Pada aktivitas tersebut, terdapat kewajiban membayar zakat apabila sudah terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, aktivitas pencarian ikan.
 Bentuk fikih zakat dari hasil laut, seperti pencarian ikan dan mutiara memiliki variasi pendapat.
Pertama, kadar zakatnya adalah 5% dari total produksi tanpa ada pemotongan biaya.
Kedua, kadar zakatnya adalah 5% dari produksi bersih setelah dipotong biaya (pendapat ulama kontemporer).
Ketiga, kadar zakatnya adalah 10% setelah dipotong biaya dan hutang dengan diqiyaskan kepada zakat aktivitas produksi madu dan aktivitas pertanian.
Keempat,  2,5% apabila untuk memperolehnya dengan usaha keras dan biaya mahal (menurut Imam Syafi’i) sama dengan zakat industri.
READ MORE - Zakat Ma’din
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

DEPOSITO SEDEKAH VS UTANG - UST YUSUF MANSYUR

Kebiasaan Hutang dimasyarakat kita dewasa ini mungkin sudah menjadi kebiasaan....bahkan untuk memiliki sesuatu kita terpaksa untuk hutang..namun pernahkah kita mencoba jalan lain dengan berniaga dengan Allah...tahukah kalian semua apa itu pernigaan di jalan Allah...perniagaan di jalan Allah adalah lebih suka membelanjakan hartanya untuk kepentingan umat dan islam diatas kepentingan pribadi....seperti halnya sedekah.... nah dalam menyikapi sedekah....berikut video mengenai hutang ini...judulnya deposit sedekah vs hutang...di persembahkan oleh ustad yusuf mansur.....nah selamat menyaksikan
bagian 1
bagian 2
bagian 3
bagian 4
bagian 5
bagian 6
bagian 7
bagian 8
bagian 9