Baca Al-Quran Online Lengkap Dengan Arti, Cara Membaca, Bacaan Arab, Gambar Dan Suara.

Kalkulator Zakat

"Laporan Donasi, Zakat, Infaq dan Shodaqoh" Terima Kasih kepada Sahabat-sahabat yang telah membantu saudara-saudara kita yang sedang membutuhkannya: Bpk. Siradj Situbondo Rp. 200.000,- Norhadi M. B. Wangi Rp. 150.000,- Ny. Hj Norhasanah Probolinggo Rp. 300.000,- Hamba Allah Indonesia Rp. 75.000,- Lindawati Surabaya Rp. 400.000,- M. Syafi’i Bali Rp. 200.000,- Semoga diterima oleh Allah amal kebaikannya. Amin ...ket. legkap lihat di samping bawah...

Al Qur'an adalah firman Allah yang di dalamnya terkandung banyak sekali sisi keajaiban yang membuktikan fakta ini. Salah satunya adalah fakta bahwa sejumlah kebenaran ilmiah yang hanya mampu kita ungkap dengan teknologi abad ke-20 ternyata telah dinyatakan Al Qur'an sekitar 1400 tahun lalu. Tetapi, Al Qur'an tentu saja bukanlah kitab ilmu pengetahuan. Namun, dalam sejumlah ayatnya terdapat banyak fakta ilmiah yang dinyatakan secara sangat akurat dan benar yang baru dapat ditemukan dengan teknologi abad ke-20. Fakta-fakta ini belum dapat diketahui di masa Al Qur'an diwahyukan, dan ini semakin membuktikan bahwa Al Qur'an adalah firman Allah.

Senin, Oktober 17

Zakat Perdagangan

I. Dasar Hukum Zakat Perdagangan
Wajibnya zakat aktivitas perdagangan atau perniagaan di antaranya firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah  Mahakaya  lagi Maha Terpuji.”  (QS. Al-Baqarah[2]: 267)
Dan, Rasulullah saw memerintahkan kepada para pedagang untuk membayar zakatnya. Diriwayatkan dari Samrah bin Jundub, ia berkata,
“Nabi saw memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami perdagangan.”  (HR Abu Daud dan Al-Baihaqi)
Zakat Perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan, baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi, dan sebagainya).
Dan, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dari Abu Dzar r.a bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Pada unta ada zakatnya, dan pada sapi ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, serta pada bazz (sejenis kain dari kapas yang diperdagangkan ketika itu) ada zakatnya.”  (HR Ad-Daruquthni).
Ijma’ ulama sepakat bahwa harta perdagangan adalah tunduk kepada zakat.
Abu ’Amr bin Hammas meriwayatkan bahwa ayahnya berkata, “Saya pernah disuruh oleh Umar. Dia mengatakan, “Tunaikanlah zakat hartamu.” Aku menjawab, “Aku tidak mempunyai harta kecuali anak panah dan kulit.” Dia berkata lagi, “Hitunglah hartamu, kemudian tunaikan zakatnya.”
Menurut Ibn Qudamah, kisah ini sudah begitu masyhur dan tidak diingkari. Oleh karena itu, pernyataan ini dipandang sebagai ijma’.
Hukum perdagangan dalam fikih Islam termasuk dalam kategori mu’amalah mâliyah atau hukum yang mengatur hubungan manusia dalam masalah harta dan kekayaan. Hukum perdagangan dalam perundang-undangan umum modern adalah bagian dari hukum privat atau merupakan jenis khusus dari hukum perdata.
Pada masa Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin di antaranya Khalifah Umar bin Khathab, undang-undang perdagangan diatur berdasarkan syari’at Islam dan para qadhi yang diangkatnya di setiap daerah mempunyai kewenangan menerapkan dan mengawasi jalannya undang-undang perdagangan tersebut. Khalifah Umar, di samping menjadi kepala negara, juga bertanggung jawab penuh atas terlaksananya syari’at islam pada tatanan masyarakat bawah, di antaranya dengan selalu memantau pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam masalah perdagangan.
Dikisahkan bahwa Rasulullah saw pernah mengirim petugas pemungut zakat kepada Khalid bin Walid yang pernah berdagang peralatan perang. Akan tetapi, Khalid bin Walid tidak mengeluarkan zakatnya, sehingga pemungut zakat tadi mengadu kepada Rasulullah saw. Maka, beliau bersabda:
“Adapun Khalid, kalian telah menganiayanya. Sesungguhnya ia telah mewakafkan baju-baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HR Muslim)
Dari hadits-hadits di atas, menunjukkan bahwa masalah perdagangan dan segala hal yang berhubungan dengan ibadah mu’amalah termasuk juga masalah pengelolaan zakat ditangani oleh negara dan institusi negara. Namun, tidak berarti ketika negara tidak mengangani perzakatan ini, kewajiban zakat perdagangan (tijarah) terhapus dan tidak dilaksanakan.
II. Syarat Umum Zakat Perdagangan
  1. Adanya nishab.
    Harta perdagangan harus telah mencapai nishab emas atau perak yang dibentuk. Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di setiap daerah. Jika suatu daerah tidak memiliki ketentuan harga emas atau perak, harga barang dagangan tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah yang dekat dengan daerah tersebut. Dalil dijadikannya nishab sebagai syarat zakat barang dagangan adalah hadits-hadits marfu’ dan mauquf yang mengandung ketentuan harta. Dengan demikian, zakat yang mesti dikeluarkan dari setiap 200 Dirham adalah 5 Dirham.
  2. Haul.
    Harga harta dagangan, harus mencapai haul, terhitung sejak dimilikinya harta tersebut. Yang menjadi ukuran dalam hal ini ialah tercapainya dua sisi haul, bukan pertengahannya. Sisi permulaan haul dimaksudkan sebagai telah didapatinya harta yang wajib dizakati, dan sisi akhirnya dimaksudkan sebagai perwajiban. Dengan demikian, jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada awal haul kemudian hartanya berkurang pada pertengahannya tetapi sempurna lagi pada akhir haul, dia wajib mengeluarkan zakatnya.
  3. Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan.
    Pemilik barang dagangan harus berniat berdagang ketika membelinya. Adapun jika niat itu dilakukan setelah harta dimiliki, niatnya harus dilakukan ketika kegiatan perdagangan dimulai.
  4. Barang dagangan dimiliki melalui pertukaran, seperti jual-beli atau sewa-menyewa.
    Dengan demikian, jika barang-barang dagangan dimiliki bukan melalui pertukaran, di dalamnya tidak ada kewajiban zakat, seperti halnya warisan, hibah, dan sedekah. Harta warisan tidak wajib dizakati sebelum hartanya diniati sebagai barang dagangan.
  5. Harta dagangan tidak dimaksudkan qiniyah (yakni sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan).
    Apabila seseorang bermaksud melakukan qiniyah terhadap hartanya, maka haulnya terputus. Sehingga apabila setelah itu ia hendak melakukan perdagangan, dia harus memperbaharui niatnya.
  6. Pada saat perjalanan haul, semua harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nishab. Dengan demikian, jika semua harta perdagangan menjadi uang, sedangkan jumlahnya tidak mencapai nishab, haulnya terputus.
    Pedagang hendaknya menghitung barang-barang dagangannya pada akhir setiap tahun. Penghitungan itu disesuaikan dengan harga barang-barang ketika zakat dikeluarkan, bukan dengan harga pembelian ketika barang-barang tersebut dibeli. Pedagang tadi wajib mengeluarkan zakat yang diharuskan. Ketika melakukan perhitungan, dia boleh menggabungkan barang-barang dagangan yang ada, walaupun jenisnya berbeda, misalnya barang-barang tersebut terdiri atas pakaian, kulit dan benda-benda lainnya.
    Para ulama sepakat bahwa harga-harga barang dagangan yang telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Akan tetapi, kewajiban ini tidak diarahkan kepada barangnya itu sendiri, sebab nishab dalam barang perdagangan ditentukan oleh harganya.
Mengenai nilai zakat perdagangan ketika menunaikannya, para ahli fikih berbeda pendapat:
Pertama, harta dagangan hendaknya dihitung dengan harga pasar ketika sampai waktu wajib zakat. Hal ini berdasarkan pada riwayat dari Zaid bin Jabir, dia berkata: “Hitunglah sesuai dengan harganya ketika datang zakat, kemudian keluarkanlah zakatnya.”
Kedua, harga barang tersebut dihitung dengan harga yang hakiki terhadap nilai barang dagangan, pendapat ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, dia berpendapat: “Sebaiknya menunggu waktu sampai menjual untuk memperkuat bahwa taksiran itu sempurna atas dasar nilai barang yang hakiki yang dijual dengan harta dagangan.”
Ketiga, harta dagangan dihitung dengan harga beli.
Dalam masalah ini, mayoritas ulama fikih kontemporer mengambil pendapat yang kedua, yaitu menilai harga barang dagangan dengan harga pasaran (harga yang berlaku ketika datang waktu pembayaran zakat).
Di dalam Fikih Zakat, dikenal pula istilah Zakat Syirkah Mudharabah, yaitu usaha bagi hasil yang modalnya berasal dari pemilik harta, sedangkan pengolahannya dilakukan oleh orang lain. Para ulama sepakat bahwa pemilik harta harus mengeluarkan zakat modal dan laba perdagangannya, sedangkan pekerjanya hanya wajib mengeluarkan zakat laba perdagangan. Zakat itu wajib dikeluarkan setiap tahun. Pengeluaran zakat tersebut tidak boleh ditangguhkan sampai harta tersebut dipisahkan antara modal dan labanya.
Akan tetapi, menurut mazhab Hanbali, pemilik modal harus mengeluarkan zakat dari modal dan laba yang diperolehnya karena laba perdagangan perhitungan haulnya adalah berdasarkan haul harta asal. Adapun pekerja tidak wajib mengeluarkan zakat dari bagian yang diperolehnya sebelum pembagian selesai. Sejak saat itulah haulnya dimulai, karena harta yang dimiliki mudharib (pekerja) belum sempurna. Hal senada diungkapkan oleh mazhab Syafi’i bahwa pekerja harus mengeluarkan zakatnya dari laba yang dimilikinya, sebab setelah pembagian keuntungan, dia menggunakan hartanya sekehendak hatinya.
Nishab zakat harta perdagangan adalah senilai dengan 20 mitsqal emas, dengan kadar zakat 2,5% berdasarkan hadits:
“Berikan zakatnya dari setiap 40 Dirham, 1 Dirham.”
Pada masa sekarang, telah muncul beberapa jenis mu’amalat perdagangan yang belum ada pada masa awal Islam, sehingga membutuhkan studi dalam pengupasan yang mendalam untuk menjelaskan hukum dan dasar-dasar penghitungan zakat atas aktivitas mu’amalah baru tersebut. Misalnya, zakat apotik, investasi harta dalam perdagangan, ekspor impor, perseroan, dan franchise.
III. Dasar-dasar Penghitungan Zakat PerdaganganPenghitungan zakat perdagangan dihitung sebagai berikut, sebagaimana yang diatur oleh fikih.
  1. Penentuan waktu penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi (penghitungan haul).
  2. Pembatasan dan penilaian harta perdagangan yang wajib dizakati sesuai dengan hukum-hukum fikih dan dasar-dasar akuntansi.
  3. Pembatasan dan penilaian tanggungan (kewajiban pembayaran yang kontan dan jangka pendek yang harus dipotongkan dari harta perdagangan yang tunduk kepada hukum zakat pada poin 2 di atas).
  4. Penentuan tempat zakat dengan cara mengurangkan tanggungan dari harta wajib zakat.
  5. Menghitung nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni 24 karat.
  6. Membandingkan tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
  7. Menghitung jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
  8. Penentuan dan penilaian harta perdagangan yang tunduk kepada zakat.
IV. Penentuan Status Jenis Harta Perdagangan yang Tunduk dan Tidak Tunduk kepada Zakat
Pertama, yang tunduk kepada zakat:
  1. Harta yang beredar tunduk kepada zakat dan dihargai berdasarkan harga pasar.
  2. Harta perdagangan dengan semua bentuknya tunduk kepada zakat dan dihargai sesuai dengan harga pasar, tapi dengan harga grosir atau partai bukan harga eceran.
  3. Piutang perdagangan pada pihak lain (pelanggan, penghutang, dan lain lain) tunduk kepada zakat dan dihargai berdasarkan piutang yang bisa diharapkan pelunasannya.
  4. Surat-surat perdagangan yang harus ditanggung pihak lain (nota penerimaan) tunduk kepada zakat dan dihargai berdasarkan harapan pelunasannya.
  5. Letter of Credit (LC) untuk pembelian barang tunduk kepada zakat dan dihargai berdasarkan atas asas yang benar-benar telah dibayar dari nilai kredit kepada bank atau lainnya.
  6. Current Deposit (CD) dalam bank tunduk kepada zakat berdasarkan saldo yang tercatat.
  7. Wadi’ah investasi dalam bank tunduk kepada zakat dan dinilai berdasarkan asas saldo yang tercatat dalam bank.
  8. Uang tunai dalam kas tunduk kepada zakat berdasar atas asas jumlah riil.
  9. Current Deposit pribadi yang dihutang diperlakukan seperti piutang yang tunduk kepada zakat berdasar yang baik saja (bisa diharapkan pelunasannya).
Kedua, tidak tunduk kepada zakat:
  1. Aset tetap milik pedagang tidak tunduk kepada zakat, karena ia merupakan harta yang dimiliki untuk digunakan dalam membantu pelaksanaan aktivitas perdagangan. Misalnya, kantor, gudang, ruang pameran, mobil, peralatan, dan kendaraan.
  2. Aset tetap maknawi tidak tunduk kepada zakat, seperti popularitas, hak istimewa, dan hak paten, karena ia merupakan harta yang membantu aktivitas.
  3. Premi Letter of Guarantee tidak tunduk kepada zakat, karen ia tertahan.
  4. Pembiayaan di muka tidak tunduk kepada zakat, karena tidak diharapkan kembalinya.
  5. Current Deposit dalam bank yang dibekukan tidak tunduk kepada zakat karena sulit pencairannya.
V. Penentuan dan penilaian tanggungan kontan yang wajib dipotongkan dari harta wajib zakat dihitung berdasarkan asas-asas berikut
  1. Tanggungan tetap jangka panjang: dikurangi cicilan yang jatuh tempo yang akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun, karena ia termasuk tanggungan jangka pendek.
  2. Tanggungan jangka pendek: dikurangkan dari harta zakat berdasarkan asas tertulis. Di antara tanggungan jangka pendek tersebut misalnya, pemberi utang, nota pembayaran, pinjaman jangka pendek, pengeluaran yang berhak untuk orang lain, hak pemerintah, seperti pajak dan asuransi, uang muka dari pelanggan dan yang lainnya untuk pembelian.
  3. Harta yang dikhususkan untuk membayar tanggungan yang diprediksi dipotongkan berdasarkan asas harga perkiraan yang ada dalam tulisan. Misalnya, harta yang dikhususkan untuk pajak, penggantian barang dan benda.
  4. Harta yang dikhususkan untuk penyusutan harta tetap tidak dipotongkan dari harta zakat karena harta tetap tersebut tidak tunduk kepada zakat, karena ia merupakan harta yang dimiliki untuk diambil manfaatnya.
  5. Harta yang dikhususkan untuk cadangan harta yang beredar tidak tunduk kepada zakat, yang mana yang terakhir dihargai atas dasar harga yang baik dan bisa diharapkan perolehannya. Dengan demikian harta yang dikhususkan tersebut telah masuk hitungan harta.
  6. Hak-hak kepemilikan yang terpersentasikan dalam modal, cadangan, dan laba yang tidak dibagikan tidak dihitung sebagai tanggungan yang dipotongkan dari harta zakat.
VI. Nishab zakat, kadar, dan jumlah zakat harta perdagangan 
  1. Nishab zakat.
    Nishab zakat perdagangan senilai 85 gram emas murni sesuai dengan harga pasar pada waktu masuk kewajiban zakat dan berbeda dari waktu ke waktu, dan dari tempat ke tempat lain. Diharuskan sempurnanya nishab pada akhir haul dan tidak dilihat pergerakan dan perubahan yang terjadi selama satu haul dari awal sampai akhirnya, sesuai dengan kaidah hauliyah dan independensi tahun zakat. Yang menjadi perhitungan adalah harta bersih yang tunduk kepada zakat pada waktu tertentu, yaitu pada waktu wajib membayar zakat, jika mencapai nishab maka ia tunduk kepada zakat.
  2. Kadar zakat.
    Kadar zakat perdagangan adalah 2,5% jika berdasarkan tahun Hijriyah atau 2,575% berdasarkan tahun Masehi.
    3. Jumlah zakat yang dikeluarkan.
    Jumlah zakat perdagangan dihitung dari perkalian antara tempat zakat dengan kadar zakat. Pada syirkah asykhash zakat dibagi antarpihak yang ikut serta sesuai dengan jumlah persentase modal masing-masing, dan pada perusahaan bersaham zakat dibagi sesuai dengan jumlah saham untuk mengetahui bagian masing-masing saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

DEPOSITO SEDEKAH VS UTANG - UST YUSUF MANSYUR

Kebiasaan Hutang dimasyarakat kita dewasa ini mungkin sudah menjadi kebiasaan....bahkan untuk memiliki sesuatu kita terpaksa untuk hutang..namun pernahkah kita mencoba jalan lain dengan berniaga dengan Allah...tahukah kalian semua apa itu pernigaan di jalan Allah...perniagaan di jalan Allah adalah lebih suka membelanjakan hartanya untuk kepentingan umat dan islam diatas kepentingan pribadi....seperti halnya sedekah.... nah dalam menyikapi sedekah....berikut video mengenai hutang ini...judulnya deposit sedekah vs hutang...di persembahkan oleh ustad yusuf mansur.....nah selamat menyaksikan
bagian 1
bagian 2
bagian 3
bagian 4
bagian 5
bagian 6
bagian 7
bagian 8
bagian 9