1. Aktivitas tambang dari perut bumi.
2. Aktivitas penggalian bebatuan.
3. Aktivitas pencarian ikan dan binatang-binatang laut.
4. Aktivitas pengeluaran batu permata dan kayu-kayuan dari dasar laut dan sungai.
A. Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Tambang Batu-batuan
Aktivitas tambang batu-batuan merupakan aktivitas utama dalam pendirian dan pembangunan gedung, jembatan, jalan, bendungan, dan sejenisnya. Aktivitas yang menuntut investasi yang besar ini termasuk dalam bidang pertambangan dan tunduk kepada zakat sesuai dengan dalil-dalil syar’i yang telah dijelaskan dalam zakat rikaz dan teringkas dalam poin-poin berikut.
- Tidak wajib dizakati atas aset tetap yang digunakan untuk menggali dan memindahkan barang tambang tersebut, seperti alat, mekanik, mobil, dan sejenisnya karena ia merupakan harta yang dimiliki bukan untuk perdagangan (qiniyah) yang dibebaskan dari zakat.
- Masuk dalam kategori zakat tambang batu-batuan adalah harga pembelian dari batu-batuan yang dikeluarkan, seperti pasir, kerikil, tanah liat kering, batu pualam, granit, dan lain-lain. Semua itu masuk ke dalam harta zakat.
- Harta zakat dikurangi pembiayaan penggalian, pembersihan, penyiapan, transportasi, pemasaran, dan administrasi.
- Tempat zakat tercermin dari selisih antara harga produksi dengan pembiayaan yang wajib dipotongkan.
- Nishab zakat aktivitas tambang batu-batuan senilai 85 gram emas murni. Jika tempat zakat mencapai nishab, dihitung zakatnya.
- Kadar zakatnya 10%. Diqiyaskan kepada zakat pertanian yang menggunakan irigasi. Sebab, aktivitas tambang menggunakan peralatan dan modal besar.
- Jumlah zakat adalah tempat zakat dikalikan dengan harganya.
B. Dasar-dasar Penghitungan Aktivitas Penggalian Barang Tambang Mentah
Ada banyak perusahaan pada masa kini yang bergerak khusus di bidang ekspedisi barang tambang. Dalam artian, perusahaan tersebut hanya mencari sumber tambang, mengambilnya, kemudian menjualnya kembali dalam kondisi masih mentah tanpa ada aktivitas industri.
Para ulama memiliki variasi pendapat tentang bentuk fikih untuk aktivitas semacam ini. Sebagian berpendapat untuk diterapkan zakat rikaz terhadap aktivitas usaha tersebut, sedang sebagiannya berpendapat untuk diterapkan zakat industri.
Dari kedua pendapat tersebut tidak ada yang salah, kita diperbolehkan mengambil yang mana saja. Sebab, kedua-duanya sama-sama memiliki dalil dan hujjah. Dengan demikian kami akan membuat dua contoh dari kedua pendapat tersebut.
C. Dasar-dasar Hukum dan Penghitungan Zakat Aktivitas Mencari Ikan dan Sejenisnya
Laut, sungai, danau, dan yang sejenisnya adalah sebagian dari karunia Allah SWT. Berbagai macam aktivitas di daerah atau lahan tersebut, seperti, mencari ikan, mengeruk berbagai sumber yang terdapat di dalamnya, seperti mutiara dan rumput laut.
Pada aktivitas tersebut, terdapat kewajiban membayar zakat apabila sudah terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, aktivitas pencarian ikan.
Bentuk fikih zakat dari hasil laut, seperti pencarian ikan dan mutiara memiliki variasi pendapat.
Pertama, kadar zakatnya adalah 5% dari total produksi tanpa ada pemotongan biaya.
Kedua, kadar zakatnya adalah 5% dari produksi bersih setelah dipotong biaya (pendapat ulama kontemporer).
Ketiga, kadar zakatnya adalah 10% setelah dipotong biaya dan hutang dengan diqiyaskan kepada zakat aktivitas produksi madu dan aktivitas pertanian.
Keempat, 2,5% apabila untuk memperolehnya dengan usaha keras dan biaya mahal (menurut Imam Syafi’i) sama dengan zakat industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar