Baca Al-Quran Online Lengkap Dengan Arti, Cara Membaca, Bacaan Arab, Gambar Dan Suara.

Kalkulator Zakat

"Laporan Donasi, Zakat, Infaq dan Shodaqoh" Terima Kasih kepada Sahabat-sahabat yang telah membantu saudara-saudara kita yang sedang membutuhkannya: Bpk. Siradj Situbondo Rp. 200.000,- Norhadi M. B. Wangi Rp. 150.000,- Ny. Hj Norhasanah Probolinggo Rp. 300.000,- Hamba Allah Indonesia Rp. 75.000,- Lindawati Surabaya Rp. 400.000,- M. Syafi’i Bali Rp. 200.000,- Semoga diterima oleh Allah amal kebaikannya. Amin ...ket. legkap lihat di samping bawah...

Al Qur'an adalah firman Allah yang di dalamnya terkandung banyak sekali sisi keajaiban yang membuktikan fakta ini. Salah satunya adalah fakta bahwa sejumlah kebenaran ilmiah yang hanya mampu kita ungkap dengan teknologi abad ke-20 ternyata telah dinyatakan Al Qur'an sekitar 1400 tahun lalu. Tetapi, Al Qur'an tentu saja bukanlah kitab ilmu pengetahuan. Namun, dalam sejumlah ayatnya terdapat banyak fakta ilmiah yang dinyatakan secara sangat akurat dan benar yang baru dapat ditemukan dengan teknologi abad ke-20. Fakta-fakta ini belum dapat diketahui di masa Al Qur'an diwahyukan, dan ini semakin membuktikan bahwa Al Qur'an adalah firman Allah.

Senin, Oktober 17

Zakat Ma’din

Pada zaman sekarang terdapat banyak operasional dan aktivitas penambangan yang belum ada pada masa permulaan Islam, yaitu di antaranya:
1.  Aktivitas tambang dari perut bumi.
2.  Aktivitas penggalian bebatuan.
3.  Aktivitas pencarian ikan dan binatang-binatang laut.
4.  Aktivitas pengeluaran batu permata dan kayu-kayuan dari dasar laut dan sungai.
A.  Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Tambang Batu-batuan
 Aktivitas tambang batu-batuan merupakan aktivitas utama dalam pendirian dan pembangunan gedung, jembatan, jalan, bendungan, dan sejenisnya. Aktivitas yang menuntut investasi yang besar ini termasuk dalam bidang pertambangan dan tunduk kepada zakat sesuai dengan dalil-dalil syar’i yang telah dijelaskan dalam zakat rikaz dan teringkas dalam poin-poin berikut.
  1. Tidak wajib dizakati atas aset tetap yang digunakan untuk menggali dan memindahkan barang tambang tersebut, seperti alat, mekanik, mobil, dan sejenisnya karena ia merupakan harta yang dimiliki bukan untuk perdagangan (qiniyah) yang dibebaskan dari zakat.
  2. Masuk dalam kategori zakat tambang batu-batuan adalah harga pembelian dari batu-batuan yang dikeluarkan, seperti pasir, kerikil, tanah liat kering, batu pualam, granit, dan lain-lain. Semua itu masuk ke dalam harta zakat.
  3. Harta zakat dikurangi pembiayaan penggalian, pembersihan, penyiapan, transportasi, pemasaran, dan administrasi.
  4. Tempat zakat tercermin dari selisih antara harga produksi dengan pembiayaan yang wajib dipotongkan.
  5. Nishab zakat aktivitas tambang batu-batuan senilai 85 gram emas murni. Jika tempat zakat mencapai nishab, dihitung zakatnya.
  6. Kadar zakatnya 10%. Diqiyaskan kepada zakat pertanian yang menggunakan irigasi. Sebab,  aktivitas tambang  menggunakan peralatan dan modal besar.
  7. Jumlah zakat adalah tempat zakat dikalikan dengan harganya.
Setelah penghitungan zakat sesuai dengan dasar-dasar di atas, hasilnya didistribusikan kepada para serikat jika perusahaannya merupakan syirkah ashkhasy dan didistribusikan kepada tiap saham jika merupakan syirkah bersaham.
B. Dasar-dasar Penghitungan Aktivitas Penggalian Barang Tambang Mentah

Ada banyak perusahaan pada masa kini yang bergerak khusus di bidang ekspedisi barang tambang. Dalam artian, perusahaan tersebut hanya mencari sumber tambang, mengambilnya, kemudian menjualnya kembali dalam kondisi masih mentah tanpa ada aktivitas industri.
 Para ulama memiliki variasi pendapat tentang bentuk fikih untuk aktivitas semacam ini. Sebagian berpendapat untuk diterapkan zakat rikaz terhadap aktivitas usaha tersebut, sedang sebagiannya berpendapat untuk diterapkan zakat industri.
Dari kedua pendapat tersebut tidak ada yang salah, kita diperbolehkan mengambil yang mana saja. Sebab, kedua-duanya sama-sama memiliki dalil dan hujjah. Dengan demikian kami akan membuat dua contoh dari kedua pendapat tersebut.
C. Dasar-dasar Hukum dan Penghitungan Zakat Aktivitas Mencari Ikan dan Sejenisnya
 Laut, sungai, danau, dan yang sejenisnya adalah sebagian dari karunia Allah SWT. Berbagai macam aktivitas di daerah atau lahan tersebut, seperti, mencari ikan, mengeruk berbagai sumber yang terdapat di dalamnya, seperti mutiara dan rumput laut.
 Pada aktivitas tersebut, terdapat kewajiban membayar zakat apabila sudah terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, aktivitas pencarian ikan.
 Bentuk fikih zakat dari hasil laut, seperti pencarian ikan dan mutiara memiliki variasi pendapat.
Pertama, kadar zakatnya adalah 5% dari total produksi tanpa ada pemotongan biaya.
Kedua, kadar zakatnya adalah 5% dari produksi bersih setelah dipotong biaya (pendapat ulama kontemporer).
Ketiga, kadar zakatnya adalah 10% setelah dipotong biaya dan hutang dengan diqiyaskan kepada zakat aktivitas produksi madu dan aktivitas pertanian.
Keempat,  2,5% apabila untuk memperolehnya dengan usaha keras dan biaya mahal (menurut Imam Syafi’i) sama dengan zakat industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

DEPOSITO SEDEKAH VS UTANG - UST YUSUF MANSYUR

Kebiasaan Hutang dimasyarakat kita dewasa ini mungkin sudah menjadi kebiasaan....bahkan untuk memiliki sesuatu kita terpaksa untuk hutang..namun pernahkah kita mencoba jalan lain dengan berniaga dengan Allah...tahukah kalian semua apa itu pernigaan di jalan Allah...perniagaan di jalan Allah adalah lebih suka membelanjakan hartanya untuk kepentingan umat dan islam diatas kepentingan pribadi....seperti halnya sedekah.... nah dalam menyikapi sedekah....berikut video mengenai hutang ini...judulnya deposit sedekah vs hutang...di persembahkan oleh ustad yusuf mansur.....nah selamat menyaksikan
bagian 1
bagian 2
bagian 3
bagian 4
bagian 5
bagian 6
bagian 7
bagian 8
bagian 9