Baca Al-Quran Online Lengkap Dengan Arti, Cara Membaca, Bacaan Arab, Gambar Dan Suara.

Kalkulator Zakat

"Laporan Donasi, Zakat, Infaq dan Shodaqoh" Terima Kasih kepada Sahabat-sahabat yang telah membantu saudara-saudara kita yang sedang membutuhkannya: Bpk. Siradj Situbondo Rp. 200.000,- Norhadi M. B. Wangi Rp. 150.000,- Ny. Hj Norhasanah Probolinggo Rp. 300.000,- Hamba Allah Indonesia Rp. 75.000,- Lindawati Surabaya Rp. 400.000,- M. Syafi’i Bali Rp. 200.000,- Semoga diterima oleh Allah amal kebaikannya. Amin ...ket. legkap lihat di samping bawah...

Al Qur'an adalah firman Allah yang di dalamnya terkandung banyak sekali sisi keajaiban yang membuktikan fakta ini. Salah satunya adalah fakta bahwa sejumlah kebenaran ilmiah yang hanya mampu kita ungkap dengan teknologi abad ke-20 ternyata telah dinyatakan Al Qur'an sekitar 1400 tahun lalu. Tetapi, Al Qur'an tentu saja bukanlah kitab ilmu pengetahuan. Namun, dalam sejumlah ayatnya terdapat banyak fakta ilmiah yang dinyatakan secara sangat akurat dan benar yang baru dapat ditemukan dengan teknologi abad ke-20. Fakta-fakta ini belum dapat diketahui di masa Al Qur'an diwahyukan, dan ini semakin membuktikan bahwa Al Qur'an adalah firman Allah.

Senin, Oktober 17

Zakat Fitrah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar,ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu shâ’ ‎dari kurma, atau satu shâ’ dari sya’iir atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang ‎dewasa dari kaum muslimin.” (HR Al-BukharI dan Muslim)‎
A. Pengertian dan dasar hukum zakat fitrahZakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat yang ditetapkan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat sunah Idul Fitri.
Zakat fitrah mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, dan memberi makan orang-orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya Idul Fitri. Adapun landasan hukumnya, terdapat beberapa hadits shahih, di antaranya hadits-hadits berikut:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha kurma atau satu sha’ gandum.” (HR Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah (dari bulan Ramadhan) satu shâ’ kurma atau satu shâ’ gandum kepada setiap orang yang merdeka atau hamba (budak),  laki-laki,atau  perempuan dari kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah satu shâ’ kurma atau satu shâ’ gandum atas seorang hamba, atau orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar ditunaikan/dikeluarkan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat (sunah ‘îd).” (HR Bukhari, Abu Daud, dan Nasai)
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Maka, barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, itulah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Idul Fitri, maka itu adalah sedekah seperti sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daaruquthni)
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, wajib bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
B. Kewajiban membayar zakat fitrah
Mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah ini dikenakan kepada segenap muslim, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa, yang memiliki kelebihan untuk keperluan konsumsi lebaran keluarganya, baik kepentingan konsumsi makan, membeli pakaian, gaji pembantu rumah tangga maupun untuk keperluan kunjungan keluarga yang lazim dilakukan. Ringkasnya, syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat:

  1. Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
    Dalam satu hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Nabi saw memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang  fakir di kalangan mereka.” (HR Jamaah ahli hadis).
    Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa meminta-minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).”Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw, “Artinya mencukupi baginya adalah sekadar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan berarti ia banyak memiliki barang yang dipakai sehari-hari dan berbagai jenis perabotan. Jadi, sekalipun ia tidak memiliki harta barang sama sekali, tetapi ia memiliki makanan yang cukup sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits, maka ia mesti membayar zakat fitrah. Kesimpulannya, zakat fitrah tidak hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya seperti pada jenis-jenis zakat mal.
  2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
C. Kadar dan alat pembayaran zakat fitrah Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits di atas bahwa zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu shâ’. Satu shâ’ ialah empat mud, sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kilogram. Jadi, satu sha’ ialah sebanding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Adapun di Indonesia, karena biasa menakar ukuran bahan makanan pokok beras menggunakan liter bukan timbangan, maka 2,5 kg beras diukur sebanding dengan 3,5 liter beras.
Adapun jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah, di antaranya adalah tepung, terigu, kurma, gandum, kismis (anggur kering), dan aqith (semacam keju). Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain, seperti beras, jagung, sagu, dan ubi.
Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan dengan bahan makanan yang biasa mereka konsumsi sebagai makanan pokok. Mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat ini dengan alat pembayaran lain, tetapi harus menggunakan kurma atau gandum yang biasa dijadikan makanan pokok bangsa Arab. Berdasarkan beberapa hadits, di antaranya hadits dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a, ia berkata:

“Dahulu, kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada hari raya Idul Fitri satu sha’ bahan makanan.” Kemudian ia menjelaskan dengan berkata, “Dan makanan kami kala itu ialah gandum, kismis, aqith (susu kering; keju), dan kurma.” (HR Bukhari)
Dan, juga hadits dari Ibnu Abas, ia berkata,
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah satu shâ’ kurma atau satu shâ’ gandum atas seorang hamba, dan orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar ditunaikan/dikeluarkan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat (sunah ‘id).” (HR Bukhari, Abu Daud, dan Nasai)
Jadi, apabila di Indonesia, karena makanan pokoknya beras, maka ia harus membayarnya dengan beras pula. Akan tetapi, sebagian ulama dan para ulama Hanafiyah membolehkan membayar zakat fitrah dengan alat pembayaran berupa uang yang sebanding dengan harga makanan pokok tersebut, karena tujuan pembayaran zakat fitrah adalah membantu fakir miskin. Mereka tentu saja tidak hanya memerlukan beras, tetapi juga uang secukupnya untuk membeli kebutuhan-kebutuhan lain selain beras, seperti daging, pakaian, dan penganan.
Selain itu, juga Umar bin Abdul Aziz tatkala ia menjabat sebagai khalifah di zamannya, ia membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang.

D. Waktu membayar zakat fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan, pertengahan atau akhir Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. Waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah selepas shalat id itu tidak termasuk zakat fitrah dan hanya dinamai sedekah seperti sedekah biasa. Nabi saw bersabda, dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Maka, barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, itulah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat Idul Fitri, maka itu adalah sedekah seperti sedekah biasa.” (HR Ibn Daud dan Ibn Majah).

Oleh karena itu, apabila seseorang lambat mengeluarkan zakatnya sampai shalat Idul Fitri telah selesai dilaksanakan, maka ia telah mendapatkan dosa atas kelalaiannya. Kemudian, ia mengeluarkan zakatnya, maka zakatnya pada waktu tersebut bukanlah sebagai zakat lagi dan ia tetap mendapatkan dosa dari kewajibannya membayar zakat, dan dari zakatnya tersebut telah dihukumi hanya sebagai sedekah biasa. Adapun apabila ia lupa, ia tidak mendapatkan dosa atas kelupaannya tersebut.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pada beberapa waktu dan jenis hukum pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut.
- Waktu dibolehkan (jaiz), yaitu dari awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib, yaitu selepas terbenamnya matahari pada hari akhir Ramadhan hingga datangnya waktu shalat subuh pada hari raya Idul Fitri.
- Waktu paling utama (afdhal), yaitu selepas shalat subuh pada hari raya Idul Fitri hingga khatib naik mimbar pada shalat sunah hari raya Idul Fitri.

E. Penerima (mustahiq) zakat fitrah
 Berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah di atas, zakat fitrah harus didistribusikan hanya untuk fakir-miskin, yang tujuannya memberikan mereka makanan yang cukup dan membantu mereka agar bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh riang-gembira, karena hari raya Idul Fitri adalah hari besar Islam yang mesti dirayakan dengan penuh suka cita. Di samping itu, zakat fitrah ini dapat membantu tersedianya berbagai keperluan di luar makanan, seperti membeli pakaian baru, kunjungan keluarga atau keperluan-keperluan lainnya yang sesuai dengan tradisi.
Akan tetapi, Mayoritas ulama berpendapat bahwa penerima (mustahiq) zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil, sama seperti mustahiq zakat mal. Oleh sebab itu, pola distribusinya mesti mengikuti sistem distribusi zakat mal. Namun, yang paling tepat adalah bahwa zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama, yaitu fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya Idul Fitri.

Menurut Imam Syafii definisi dari kedelapan asnaf tersebut ialah:
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.
c. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d. Muallaf, adalah:
1. Orang yang baru masuk  Islam, sedang imannya belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3. Orang Islam yang berpengaruh di kalangan orang kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir di bawah pengaruhnya.
4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat.
e. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f. Gharimin, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
h. Ibnusabil, adalah musafir yang kehabisan bekal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

DEPOSITO SEDEKAH VS UTANG - UST YUSUF MANSYUR

Kebiasaan Hutang dimasyarakat kita dewasa ini mungkin sudah menjadi kebiasaan....bahkan untuk memiliki sesuatu kita terpaksa untuk hutang..namun pernahkah kita mencoba jalan lain dengan berniaga dengan Allah...tahukah kalian semua apa itu pernigaan di jalan Allah...perniagaan di jalan Allah adalah lebih suka membelanjakan hartanya untuk kepentingan umat dan islam diatas kepentingan pribadi....seperti halnya sedekah.... nah dalam menyikapi sedekah....berikut video mengenai hutang ini...judulnya deposit sedekah vs hutang...di persembahkan oleh ustad yusuf mansur.....nah selamat menyaksikan
bagian 1
bagian 2
bagian 3
bagian 4
bagian 5
bagian 6
bagian 7
bagian 8
bagian 9