Baca Al-Quran Online Lengkap Dengan Arti, Cara Membaca, Bacaan Arab, Gambar Dan Suara.

Kalkulator Zakat

"Laporan Donasi, Zakat, Infaq dan Shodaqoh" Terima Kasih kepada Sahabat-sahabat yang telah membantu saudara-saudara kita yang sedang membutuhkannya: Bpk. Siradj Situbondo Rp. 200.000,- Norhadi M. B. Wangi Rp. 150.000,- Ny. Hj Norhasanah Probolinggo Rp. 300.000,- Hamba Allah Indonesia Rp. 75.000,- Lindawati Surabaya Rp. 400.000,- M. Syafi’i Bali Rp. 200.000,- Semoga diterima oleh Allah amal kebaikannya. Amin ...ket. legkap lihat di samping bawah...

Al Qur'an adalah firman Allah yang di dalamnya terkandung banyak sekali sisi keajaiban yang membuktikan fakta ini. Salah satunya adalah fakta bahwa sejumlah kebenaran ilmiah yang hanya mampu kita ungkap dengan teknologi abad ke-20 ternyata telah dinyatakan Al Qur'an sekitar 1400 tahun lalu. Tetapi, Al Qur'an tentu saja bukanlah kitab ilmu pengetahuan. Namun, dalam sejumlah ayatnya terdapat banyak fakta ilmiah yang dinyatakan secara sangat akurat dan benar yang baru dapat ditemukan dengan teknologi abad ke-20. Fakta-fakta ini belum dapat diketahui di masa Al Qur'an diwahyukan, dan ini semakin membuktikan bahwa Al Qur'an adalah firman Allah.

Senin, Oktober 17

Zakat Konstruksi dan Bangunan

Pertama
Dasar Hukum dan Aspek Fikih Zakat Aktivitas Konstruksi dan Bangunan
A. Dasar Hukum
 Aktivitas konstruksi dan bangunan adalah aktivitas yang bergerak di bidang pembangunan, misalnya, pembangunan gedung, jembatan, jalan, perumahan atau real estate, dan pertokoan. Dari aktivitasnya, ada beberapa macam sistem kerja, di antaranya meliputi tender pembangunan gedung, mengapling tanah dan menjualnya, membeli tanah dan membangun perumahan, pusat pertokoan, atau pabrik, aktivitas jual beli tanah dan bangunan, perantara dalam jual beli, aktivitas investasi dalam tanah dan bangunannya serta lain-lain.
 Aktivitas di atas, semuanya tunduk kepada zakat berdasarkan dalil dan dasar-dasar hukum sebagai berikut.
  1. Aktivitas konstruksi dan bangunan adalah salah satu sumber penghasilan yang baik dan halal yang tunduk kepada zakat, sebagaimana firman Allah SWT:“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”  (QS Al-Baqarah [2]: 267)
  2. Aktivitas ini merupakan harta yang berkembang atau menerima perkembangan terhadap zakat. Oleh karena itu, aktivitas ini tunduk kepada zakat.
  3. Aktivitas ini, juga masuk ke dalam aktivitas industri, perdagangan, mustaghalat, atau investasi, sehingga atas aktivitas ini diterapkan hukum-hukum aktivitas tersebut.
B. Aspek Pembahasan Fikih Zakat tentang Zakat Industri
Para ulama kontemporer telah berijtihad bahwa aktivitas konstruksi dan bangunan telah tunduk kepada zakat  disamakan dengan aktivitas industri. Akan tetapi, muncul beberapa problematika teknis dalam penghitungan zakatnya pada kondisi-kondisi tertentu, misalnya, ketika real estate yang dibangunnya tidak laku, bangunan yang tidak dimanfaatkan, bangunan yang ditahan untuk keturunannya pada masa yang akan datang, bangunan yang digunakan untuk tujuan sosial. Semua itu membutuhkan penjelasan hukum dan dasar-dasar penghitungan zakatnya.
Di antara macam aktivitas ini, baik yang tunduk kepada zakat maupun yang tidak adalah sebagai berikut:
Pertama, yang tunduk kepada zakat
  1. Aktivitas konstruksi dan bangunan. Atas hal ini diterapkan hukum zakat industri.
  2. Aktivitas perdagangan tanah dan bangunan. Atas hal ini diterapkan hukum zakat perdagangan.
  3. Aktivitas penyewaan tanah dan bangunan. Atas hal ini diterapkan hukum zakat mustaghalat (barang yang dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan darinya).
  4. Penjualan tanah dan bangunan yang sebelumnya tertahan.  Atas hal ini diterapkan hukum zakat harta mustafad.
Kedua,  yang tidak tunduk kepada zakat
  1. Bangunan dan tanah milik lembaga sosial tidak wajib dizakati, karena tujuannya    adalah untuk kebaikan dan masuk ke dalam kategori aset publik.
  2. Bangunan dan tanah yang diwakafkan tidak wajib zakat jika ditujukan untuk kebaikan. Selain itu, ia juga merupakan aset publik.
  3. Aktivitas pembelian tanah dan bangunan untuk tujuan keturunan tidak wajib dizakati. Kecuali statusnya sudah berubah, seperti apabila tanah tersebut ditanami maka hasil tanamannya apabila mencapai nishab wajib zakat atasnya dan dimasukkan ke dalam kategori zakat pertanian. Atau bangunan tersebut disewakan, maka harga dari hasil menyewakannya adalah tunduk kepada zakat.
  4. Bangunan atau tanah yang diwariskan jika ditempati maka tidak wajib dizakati.
C. Macam-macam Aktivitas Konstruksi dan Bangunan
 Banyak aktivitas yang masuk kategori aktivitas konstruksi dan bangunan dan investasi di dalamnya, di antaranya yaitu:
  • Pembelian tanah, mengaplingnya, kemudian menjualnya kembali atau menyewakannya.
  • Penyewaan tanah dan bangunan.
  • Pembelian tanah, mempersiapkan dan membangunnya, kemudian menjualnya.
  • Perantara dalam perdagangan tanah dan bangunan.
  • Bangunan yang diperuntukkan bagi tujuan sosial.
  • Pembelian bangunan, kemudian menyewakannya kepada pihak lain.
  • Memperoleh bangunan sebagai hibah atau hadiah, kemudian membiarkannya sebagaimana adanya karena sulitnya bertasharruf (mempergunakan; mengambil manfaat) dalam bangunan tersebut.
  • Memperoleh bangunan dari warisan, kemudian membiarkannya sebagaimana adanya, karena sulitnya bertasharruf pada bangunan tersebut.
  • Pembelian bangunan untuk digunakan pada masa akan datang  sebagai tempat tinggal anak keturunannya.
  • Pembelian gedung, lalu membiarkannya sampai harganya naik. Setelah harganya naik, baru menjualnya.
    Aktivitas-aktivitas di atas dan harta yang diinvestasikan di dalamnya adalah tunduk kepada zakat.

D. Dasar-dasar Penghitungan Zakat Aktivitas Konstruksi dan Bangunan

Aktivitas ini berdasarkan corak dan macamnya bisa dilihat di antaranya dari adanya pengolahan tanah dengan menggunakan berbagai alat dan sumber daya manusia untuk kemudian di atasnya dibangun, seperti perumahan, perkantoran, dan pertokoan.
Untuk kepentingan penghitungan zakat, maka terlebih dahulu harus menentukan jenis harta, kemudian memilahnya mana yang tunduk kepada zakat dan mana yang tidak tunduk kepada zakat. Berikut ini, macam dan jenis harta aktivitas konstruksi dan bangunan berdasarkan tunduk atau tidaknya kepada zakat:
Pertama, yang tunduk kepada zakat.
  1. Aktivitas yang masih dalam operasional, yaitu yang telah dimulai pekerjaannya, tetapi belum selesai dan yang akan dijual ketika selesai, seperti pembangunan perumahan, pertokoan, dan gudang. Dihargai dengan menghitung harga pasar dari tanah dan bahan baku.
  2. Kaplingkan pembangunan yang telah selesai dan siap dijual serta dihargai atas dasar harga pasar yang mungkin dijual pada waktu masuknya kewajiban membayar zakat dengan tidak memandang sama sekali kepada harga penjualan yang diinginkan.
  3. Harta yang disimpan di dalam gudang, dan dihargai berdasarkan harga pasar pada waktu masuk kewajiban membayar zakat, tanpa memandang harga belinya.
  4. Bahan baku atau material bangunan, baik yang ada di tempat maupun yang ada di gudang. Keduanya, dihargai sesuai dengan harga pasar pada waktu pembayaran zakat, bukan berdasarkan atas harga pembelian.
  5. Piutang yang bisa diharapkan pelunasannya.
  6. Harta tunai pada bank dan keuntungannya yang sesuai dengan syari’at. Sedang, simpanan bank yang dibekukan tidak wajib dizakati, tetapi ketika dibebaskan atau dibayarkan maka harta ini tunduk kepada zakat pada tahun tersebut.
  7. Harta tunai di dalam kas, lalu digabungkan dengan perjanjian keuangan dari pihak pelanggan.
Kedua, yang tidak tunduk kepada zakat.
  1. Aset tetap maknawi, seperti hak paten, hak istimewa, dan surat izin usaha tidak tunduk kepada zakat, karena semua itu tidak berkembang dan dimiliki untuk membantu aktivitas pembangunan.
  2. Aset tetap, seperti mekanik, peralatan alat transportasi, perlengkapan, karena semua itu adalah untuk membantu aktivitas pekerjaan.
  3. Spare part (bahan-bahan pengganti) yang khusus untuk harta pokok atau aset tetap, seperti untuk penggantian peralatan yang rusak. Akan tetapi, jika spare part ini diperuntukkan untuk perdagangan, maka wajib dizakati dan dihargai berdasarkan harga pemasaran pada waktu datang kewajiban membayar zakat.
  4. Amanah pada badan-badan pemerintah dan yang sejenisnya, karena ia dihukumi sebagai harta yang dibekukan untuk jangka waktu tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat yang ada di dalam akad. Akan tetapi, ketika harta tersebut dibayar atau dikembalikan, ia dizakati bersama harta-harta tunai lainnya.
  5. Premi of Guarantee, karena ia dihukumi sebagai harta yang dibekukan atau tertahan untuk jangka waktu tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat yang ada di dalam akad perjanjian (MoU). Akan tetapi, ketika harta tersebut dikembalikan, ia dizakati bersama harta-harta tunai lainnya.
  6. Pembelanjaan pemasukan yang diakhirkan atau biaya pendirian dan pembiayaan yang didahulukan serta yang sejenisnya, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat pertumbuhan dan tidak diharapkan pengembaliannya.
Ketiga, harta tanggungan yang mengurangi harta-harta yang wajib dizakati pada poin pertama:
  1. Hutang kepada pemasok barang dan nota pembayaran.
  2. Pembayaran di muka dari pembeli, seperti untuk pembelian rumah, ruko, atau gedung.
  3. Cicilan pinjaman yang harus dilunasi dalam jangka satu tahun ke depan (satu haul ke depan).
  4. Bagian yang dikhususkan untuk pajak dan jaminan sosial.
  5. Current deposit bagi orang lain.
  6. Pembiayaan yang harus dikeluarkan.
  7. Dana yang disediakan untuk menghadapi kewajiban pembayaran, seperti dana untuk penggantian kerusakan peralatan, denda, pajak, dan dana purna tugas (pesangon).
Kedua
Penghitungan Zakat Aktivitas Konstruksi dan Bangunan
Pada zakat aktivitas konstruksi dan bangunan diterapkan hal yang sama dengan zakat industri dan perdagangan, dengan operasional penghitungan sebagai berikut:
  1. Penentuan waktu penghitungan dan pembayaran zakat, baik berdasarkan kalender Hijriyah maupun kalender Masehi (penghitungan haul).
  2. Pembatasan dan penilaian tanggungan untuk dipotongkan kepada harta zakat.
  3. Penentuan tempat zakat dengan cara mengurangi harta zakat oleh nilai harga tanggungan.
  4. Menghitung nishab zakat, yaitu seharga 85 gram emas murni.
  5. Membandingkan tempat zakat dengan nishab, jika tempat zakat mencapai nishab maka zakat dihitung dengan kadar zakat 2,5% jika menggunakan haul kalender Hijriyah atau 2,575% jika menggunakan haul kalender Masehi.
  6. Menghitung jumlah zakat, dengan cara mengalikan tempat zakat dengan kadarnya (harga zakat).
  7. Penentuan dan penilaian harta di dalam aktivitas konstruksi dan bangunan dan investasi di dalamnya yang memenuhi syarat tunduknya harta kepada zakat.
  8. Pembayaran zakat:
    - Pada proyek aktivitas konstruksi dan bangunan pribadi, zakat dibayar oleh pemilik.
    - Pada proyek aktivitas konstruksi dan bangunan syirkah, zakat dibayar oleh serikat dan dibagi kepada mereka sesuai dengan persentasi modal masing-masing.
    - Pada proyek aktivitas konstruksi dan bangunan bersaham, zakat ditanggung oleh para pemegang saham sesuai dengan kepemilikan saham masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

DEPOSITO SEDEKAH VS UTANG - UST YUSUF MANSYUR

Kebiasaan Hutang dimasyarakat kita dewasa ini mungkin sudah menjadi kebiasaan....bahkan untuk memiliki sesuatu kita terpaksa untuk hutang..namun pernahkah kita mencoba jalan lain dengan berniaga dengan Allah...tahukah kalian semua apa itu pernigaan di jalan Allah...perniagaan di jalan Allah adalah lebih suka membelanjakan hartanya untuk kepentingan umat dan islam diatas kepentingan pribadi....seperti halnya sedekah.... nah dalam menyikapi sedekah....berikut video mengenai hutang ini...judulnya deposit sedekah vs hutang...di persembahkan oleh ustad yusuf mansur.....nah selamat menyaksikan
bagian 1
bagian 2
bagian 3
bagian 4
bagian 5
bagian 6
bagian 7
bagian 8
bagian 9