Baca Al-Quran Online Lengkap Dengan Arti, Cara Membaca, Bacaan Arab, Gambar Dan Suara.

Kalkulator Zakat

"Laporan Donasi, Zakat, Infaq dan Shodaqoh" Terima Kasih kepada Sahabat-sahabat yang telah membantu saudara-saudara kita yang sedang membutuhkannya: Bpk. Siradj Situbondo Rp. 200.000,- Norhadi M. B. Wangi Rp. 150.000,- Ny. Hj Norhasanah Probolinggo Rp. 300.000,- Hamba Allah Indonesia Rp. 75.000,- Lindawati Surabaya Rp. 400.000,- M. Syafi’i Bali Rp. 200.000,- Semoga diterima oleh Allah amal kebaikannya. Amin ...ket. legkap lihat di samping bawah...

Al Qur'an adalah firman Allah yang di dalamnya terkandung banyak sekali sisi keajaiban yang membuktikan fakta ini. Salah satunya adalah fakta bahwa sejumlah kebenaran ilmiah yang hanya mampu kita ungkap dengan teknologi abad ke-20 ternyata telah dinyatakan Al Qur'an sekitar 1400 tahun lalu. Tetapi, Al Qur'an tentu saja bukanlah kitab ilmu pengetahuan. Namun, dalam sejumlah ayatnya terdapat banyak fakta ilmiah yang dinyatakan secara sangat akurat dan benar yang baru dapat ditemukan dengan teknologi abad ke-20. Fakta-fakta ini belum dapat diketahui di masa Al Qur'an diwahyukan, dan ini semakin membuktikan bahwa Al Qur'an adalah firman Allah.

Senin, Oktober 17

Zakat Profesi

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah[2]: 267)
Ada beberapa pendapat yang muncul tentang nishab dan kadar zakat profesi, yaitu:
  1. Menganalogikan zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 520 kg beras dan kadar zakatnya 5% atau 10% (tergantung kadar keletihan yang bersangkutan) dan dikeluarkan setiap menerima gaji, tidak perlu menunggu batas waktu setahun.
  2. Menganalogikan dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas murni 24 karat, dan kadar zakatnya 2,5%, boleh dikeluarkan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan di akhir tahun.
  3. Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 520 kg beras, sedangkan kadar zakatnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5%. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
    a.  Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
    b. Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5%).Pendapat ketiga inilah yang dinilai lebih kuat berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzakki dan mustahiq. Sebab, jika memakai pendapat pertama(dianalogikan dengan zakat pertanian, baik nishab maupun kadarnya), maka akan memberatkan muzakki karena kadar zakatnya  5%. Sementara itu, jika memakai pendapat kedua (dianalogikan dengan emas, baik nishab maupun kadar zakatnya), maka memberatkan mustahiq karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahiq) Dan nishab 2,5% ini pernah dipraktekan oleh ibnu Mas’ud, Khalifah Mu’awiyah, dan Umar bin Abdul Aziz
    Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup ( diri dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni papan, sandang, pangan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat aktivitas profesi terbagi kepada tiga bagian:
  1. Zakat profesionalisme
  2. Zakat wiraswasta
  3. Zakat Gaji dan yang sejenisnya.
1. Zakat Kalangan Profesional
Penghitungan Zakat Aktivitas Profesional
Aktivitas profesional yaitu suatu aktivitas kerja yang didominasi oleh seseorang atau beberapa individu yang memegang operasional, baik melalui ide, pikiran, manajemen pengaturan, maupun keahlian-keahliannya di bidang non-praktis (orang profesional), sedangkan peranan peralatan, sarana, dan pembantunya tidak begitu besar. Orang-orang tersebut berkaitan dengan pihak lain dengan akad atau kesepakatan antara keduanya yang di dalamnya terdapat jenis pelayanan dan jangka waktu pelayanan. Di antara contoh pekerjaan ini ialah akuntan, pengacara, auditor, konsultan, dokter, bidan, apoteker, wartawan, dan lain-lain. Zakat aktivitas profesionalisme ini masuk ke dalam kategori zakat profesi.
Dasar-dasar penghitungan zakat aktivitas profesional ini teringkas dalam penjelasan berikut:
  1.  Alat dan sarana yang digunakan dalam pekerjaannya tidak wajib dizakati, seperti gedung, alat rakit, faksimile, komputer, perabot, dan alat kedokteran, karena merupakan barang yang dimiliki bukan untuk diperdagangkan.
  2. Hasil pendapatan selama satu haul sebagai harta yang wajib dizakati, setelah dikurangi pembiayaan, cicilan barang yang harus dilunasi tahun tersebut, dan utang.
  3. Biaya yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan seperti upah pembantu/asisten, sewa, biaya administrasi,  pajak retribusi, iuran anggota asosiasi, dan lain sebagainya dikurangkan kepada harta wajib zakat.
  4. Apabila ia tidak memiliki sumber pendapatan lain nafkah pokok pribadi dan keluarga dikurangkan kepada harta wajib zakat.
  5. Nishab zakat senilai 85 gr emas 24 karat
  6. Kadar zakat 2,5% jika menggunakan kalender Hijriyah dan 2,575% jika menggunakan kalender Masehi.
2. Zakat Kalangan Wirausahawan
Dasar-dasar penghitungan zakat aktivitas wiraswasta
  1. Alat dan sarana yang digunakan dalam pekerjaannya tidak wajib dizakati, seperti gedung, alat rakit, perabot, dan alat-alat lainnya, karena merupakan barang yang dimiliki bukan untuk diperdagangkan.
  2. Hasil pendapatan selama satu haul sebagai harta yang wajib dizakati, setelah dikurangi pembiayaan, cicilan barang yang dibayar tahun tersebut, dan hutang.
  3. Biaya yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan seperti upah pembantu/asisten, sewa, biaya operasional, pajak retribusi, dan lain sebagainya dikurangkan kepada harta wajib zakat.
  4. Apabila ia tidak memiliki sumber pendapatan lain nafkah pokok pribadi dan keluarga dikurangkan kepada harta wajib zakat.
  5. Nishab zakat 85 gr emas 24 karat, diqiyaskan kepada zakat naqdain (emas dan perak).
  6. Kadar zakat 2,5% jika menggunakan kalender Hijriyah dan 2,575% jika menggunakan kalender Masehi.
3. Zakat Gaji
Penghitungan Zakat Gaji dan yang Sejenisnya:
Gaji atau upah termasuk pendapatan dari harta yang ada zakat di dalamnya. Gaji atau upah termasuk ke dalam jenis zakat profesi. Dan diterapkan hukum haul, nishab, dan kadar zakatnya, sebagaimana pada jenis zakat profesi lainnya di atas. Penghitungan zakat gaji mengikuti ketentuan-ketentuan berikut.
  1. Penetapan pemasukan gaji dalam satu tahun.
  2. Dipotong nafkah hidup, cicilan barang, dan hutang yang dibayar selama satu haul. Sisanya merupakan harta yang wajib dizakati apabila telah sampai nishab.
  3. Nishab zakatnya sepadan dengan harga 85 gr emas 24 karat.
  4. Kadar zakat 2,5% jika menggunakan kalender Hijriyah dan 2,575% jika menggunakan kalender Masehi.
  5. Jika ia tidak memiliki catatan dan data keuangan. Pada kondisi ini dihitung sisa simpanan pada akhir haul, jika mencapai nishab maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% tanpa melihat fluktuasi di tengah haul.
Muzakki atau pembayar zakat boleh membayar zakat gajinya setiap bulan atau setiap kali mendapatkan uang gajian di bawah perhitungan zakat gaji secara keseluruhan selama satu haul. Akan tetapi, ia harus menyamakan jumlah yang telah dikeluarkan dengan jumlah yang harus ia tunaikan pada penghitungan akhir haul.
Di antara zakat gaji ialah meliputi, hadiah, pesangon, dana pensiun, pemberian yang teratur waktunya, dan lain-lain yang dihukumi sama dengannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

DEPOSITO SEDEKAH VS UTANG - UST YUSUF MANSYUR

Kebiasaan Hutang dimasyarakat kita dewasa ini mungkin sudah menjadi kebiasaan....bahkan untuk memiliki sesuatu kita terpaksa untuk hutang..namun pernahkah kita mencoba jalan lain dengan berniaga dengan Allah...tahukah kalian semua apa itu pernigaan di jalan Allah...perniagaan di jalan Allah adalah lebih suka membelanjakan hartanya untuk kepentingan umat dan islam diatas kepentingan pribadi....seperti halnya sedekah.... nah dalam menyikapi sedekah....berikut video mengenai hutang ini...judulnya deposit sedekah vs hutang...di persembahkan oleh ustad yusuf mansur.....nah selamat menyaksikan
bagian 1
bagian 2
bagian 3
bagian 4
bagian 5
bagian 6
bagian 7
bagian 8
bagian 9