Kaidah penghitungan zakat banyak berkaitan dengan penentuan dan penaksiran harga (kadar) zakat, ketentuan penyalurannya kepada para mustahik serta penjelasan masing-masing poin sesuai dengan aturan yang berlaku dalam fikih zakat.
Langkah-langkah penghitungan zakat terdiri dari:
- Mengumpulkan, menentukan, dan menaksir nilai barang-barang zakat.
- Mengumpulkan, menentukan, dan menaksir nilai potongan-potongan dari zakat.
- Menghitung kadar zakat (harga zakat) dan jumlah yang wajib dibayar.
- Memberikan penjelasan tentang penyaluran zakat kepada para mustahik.
- Membuat catatan tentang sumber dan mustahik zakat secara periodik.
Prosedur penghitungan zakat dapat disimpulkan dalam poin-poin berikut:
- Menentukan tanggal haul, yaitu tanggal tibanya satu tahun Hijriyah waktu pembayaran zakat. Tanggal ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi harta dan usaha si wajib zakat, kecuali dalam hal zakat hasil pertanian dan rikaz yang harus dibayar zakatnya ketika panen atau mendapatkan hasil.
- Menentukan dan menaksir harta kekayaan si wajib zakat serta penjelasan tentang kekayaan yang kena kewajiban zakat (harta zakat). Dalam penaksiran harga barang, harus berdasarkan harga pasar, harga bagus yang diharapkan atau harga sebenarnya yang sedang berlaku. Sedangkan, harta yang ada di pihak lain, seperti piutang dihitung berdasarkah harga yang bisa diharapkan pelunasannya.
- Menentukan dan menaksir jumlah tanggungan, tuntutan, dan kewajiban pembayaran tahun berjalan atau tagihan yang telah jatuh tempo yang akan dipotongkan atau dikurangkan kepada harta zakat (apabila ada).
- Menentukan nishab zakat sesuai dengan jenis barang-barang zakat yang ada, misalnya sebagai berikut.
- Perdagangan, industri, sewa, mustaghalat, gaji, perhiasan (emas dan perak), piutang, surat berharga, barang tambang, dan rikaz, nishabnya 85 gram emas murni 24 karat.
- Pertanian, nishabnya 5 watsaq atau 653 kg.
- Binatang ternak, nishabnya sesuai jadwal yang terdapat dalam penghitungan zakat ternak.
- Membandingkan antara total harta zakat dengan nishab zakat untuk mengetahui apakah barang-barang zakat tersebut kena kewajiban zakat atau tidak. Apabila barang-barang zakat tersebut telah mencapai nishab, maka zakatnya dikeluarkan sesuai kadarnya (harga zakat).
- Menentukan kadar zakat (harga zakat; volume zakat) yang akan dibayar dari barang-barang zakat. Kadar ini, ada kalanya:
- 2,5% untuk zakat harta tunai, perdagangan, industri, jasa, sewa, hasil usaha, harta perolehan, dan profesi.
- 5% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan irigasi dan alat-alat yang menelan biaya.
- 10% untuk zakat hasil pertanian yang diairi dengan air hujan yang tidak menelan biaya dan untuk zakat barang tambang.
- 20% untuk zakat rikaz.
- Mengalkulasikan jumlah zakat yang harus dibayar dengan mengalikan harta bersih wajib zakat (tempat zakat) dengan kadar zakat (harga zakat; volume zakat).
- Membebankan kewajiban pembayaran zakat, yaitu sebagai berikut:
- Perorangan atau perusahaan pribadi, memikul semua jumlah zakat secara pribadi.
- Perusahaan partnership (syirkah), jumlah zakatnya dibagi kepada serikat sesuai dengan persentase modal harta mereka sebagaimana dalam akad syirkah.
- Perusahaan sero (saham), jumlah zakat dibagi-bagi sesuai dengan jumlah sero (saham), untuk menentukan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan yang merupakan beban masing-masing sero, kemudian dikalkulasikan dengan jumlah sero yang dimiliki masing-masing pemegang saham, untuk mengetahui jumlah zakat yang merupakan kewajiban masing-masing pesero atau pemegang saham.
- Menyalurkan zakat kepada mustahik yang ada sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam fikih zakat.
- Bagi lembaga, yayasan, atau badan zakat, hendaknya membuat laporan tentang jumlah zakat dan cara penyalurannya yang dibuat dalam bentuk list dan laporan keuangan dengan berbagai bentuknya.
Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penentuan, penaksiran, dan pembuatan laporan zakat. Prinsip-prinsip tersebut digali dari sumber-sumber hukum Islam dan dari ilmu akuntansi, sehingga antara kedua sumber di atas tidak ada kontradiksi.Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip haul
Fikih Islam menganggap satu tahun Qomariyah (Hijriyah) adalah tenggang waktu yang sudah cukup untuk pengembangan suatu harta. Oleh sebab itu, para wajib zakat mengalkulasikan harta kekayaan yang dimilikinya dengan harga pasaran. Apabila telah cukup satu tahun Qomariyah. Dalam kitab Syarhus Shagir dapat dibaca sebagai berikut:“Taksirlah harta kekayaanmu per jenis setiap tahun atas dasar harga di kala itu (harga pasaran) dengan harga yang adil dan pembelian yang baik.” Prinsip ini tidak diaplikasikan untuk zakat hasil pertanian dan rikaz. Imam Syafii mengatakan, “Haul adalah salah satu syarat wajib zakat, apabila haul tidak cukup walaupun sebentar, harta belum kena kewajiban zakat.”Haul ini merupakan syarat wajib zakat untuk harta kekayaan selain biji-bijian dan rikaz.Selain itu, penghitungan haul harus berdasar pada keutuhan harta zakat. Hal ini telah dijelaskan oleh Ibnu Rusyd: “Harta yang dibelanjakan sebelum cukup haul (sebentar atau lama), kemudian mengalami kerusakan, maka harta itu tidak kena kewajiban zakat. Yang kena kewajiban zakat adalah harta yang masih tertinggal jika masih memenuhi nishab dan telah cukup haul. Adapun harta yang kena kewajiban zakat yang dibelanjakan setelah haul (sebentar atau lama), masih tetap kena kewajiban zakat berikut dengan harta kekayaan yang masih tinggal.”
2. Prinsip independensi tahun zakat.
Setiap tahun (haul) zakat independen dari tahun-tahun zakat lainnya, yaitu tahun sebelum dan sesudahnya. Tidak boleh mewajibkan dua zakat atas satu jenis harta dalam tahun yang sama, sebagaimana jenis harta tidak boleh tunduk kepada zakat dua kali dalam setahun.
3. Prinsip berkembang (namaa), baik riil maupun estimasi
Pembayaran zakat berdasar pada prinsip harta yang dapat berkembang, baik secara riil maupun estimasi, baik barang tersebut dicairkan di pertengahan haul ataupun tidak, baik perkembangan tersebut berlaku kontinu ataupun terputus-putus.Dr. Syauki Ismail Sahatah menjelaskan hal ini sebagai berikut: “Laba dalam akuntansi Islam adalah perkembangan harta yang berlaku dalam haul, baik harta tersebut dicairkan menjadi uang atau masih tetap sebagaimana adanya, karena tidak terjadi transaksi jual beli. Dalam kedua kondisinya dapat dilihat adanya keuntungan, sedangkan transaksi jual beli fungsinya tidak lebih hanya sekadar pengalihan bentuk harta dari bentuk aslinya kepada bentuk lain yang dapat menampakkan realita keuntungan.Oleh sebab itu, apabila sudah saatnya acara kalkulasi, tidak perlu ditunggu sampai nilai itu terjadi dalam bentuk realita, karena yang menjadi pertimbangan dalam penaksiran nilai adalah terjadinya keuntungan, bukan munculnya suatu keuntungan yang ditandai dengan transaksi jual beli. Sebab, jual beli tidak berfungsi membuat keuntungan, tetapi hanya memunculkan keuntungan.” Jadi, harta yang tunduk kepada zakat haruslah harta yang berkembang, seperti perdagangan dan binatang ternak, atau harta tersebut dihukumi sebagai harta berkembang seperti harta tunai yang diinvestasikan. Kecuali harta dari jenis perhiasan, harta tunai dalam simpanan, dan rikaz, ia tidak berdasarkan prinsip perkembangan secara riil, tetapi justru harta tersebut dizakati (jika mencapai nishab) agar harta tersebut bisa berputar dan mendapatkan perkembangan, selain daripada bahwa harta tersebut secara hukumnya memang wajib dizakati berdasarkan nash-nya.
4. Prinsip batas harta dari kondisi si wajib zakat.
Penghitungan zakat harus memperhatikan kondisi dari si wajib zakat, prinsip ini lebih dikenal dalam fikih Islam dengan istilah nishab zakat. Dalam Al-Qur`an prinsip ini banyak disebut, antara lain firman Allah,“Kamu akan ditanya tentang harta yang akan dibelanjakan, katakanlah harta yang melebihi kebutuhan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219)Hasan Basyri menafsirkan ayat di atas dengan, “Jangan bayarkan hartamu, (jika akan mengakibatkan) kemudian kamu duduk meminta-minta.”Prinsip ini diperjelas lagi dari penjelasan Rasulullah saw kepada seorang yang datang bertanya, “Mulailah dari dirimu, bayarkan sedekah kepada dirimu, jika masih ada sisa belanja keluargamu, bersedekahlah kepada keluarga dekatmu, bila masih lebih, bersedekahlah kepada .. dst.” (HR Muslim)Prinsip ini diterapkan dalam fikih Islam adalah dengan target untuk tidak memaksa umat Islam di satu pihak dan menganjurkan mereka untuk selalu meningkatkan produksi di pihak lain. Ukuran kemampuan biaya dalam kalkulasi zakat mempunyai nilai unifikasi, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham untuk kekayaan harta tunai (uang, surat berharga, emas, perak).
5. Prinsip zakat dipungut dari penghasilan bersih (neto) dan jumlah kotor (bruto) sesuai dengan bentuk dan jenis zakat.Sebagai implementasi dari prinsip kemampuan biaya, zakat harus berdasar pada prinsip pemotongan utang-utang yang telah jatuh tempo dan biaya-biaya lainnya dari total penghasilan atau kekayaan, sebagai upaya untuk meringankan beban umat Islam.Dalil hukum dari prinsip ini cukup banyak, di antaranya adalah nukilan Abu Ubaid dari ulama lain: “Apabila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta-harta kekayaanmu, baik uang maupun barang-barang yang dapat dijual, seterusnya taksirlah harganya dengan uang. Apabila mempunyai piutang dari orang yang dapat diharapkan pembayarannya, hitunglah bersama dengan kekayaan itu. Apabila mempunyai utang, potonglah dari hartamu, seterusnya bayarlah zakat sisa kekayaanmu itu.” Data ini menunjukkan bahwa utang-utang dipotong dari barang-barang zakat sebelum diadakan kalkulasi. Hal ini persis dengan nukilan dari seorang ulama salaf yang mengatakan, “Bayarlah utang-utang dan pajak-pajakmu, jika sisanya masih mencukupi 5 watsaq, bayarlah zakatnya.” (Yahya bin Adam Al-Qurasyi, kitab Al-Kharaj)Di pihak lain, Rasulullah saw selalu memesankan kepada pegawai yang ditugaskan mengadakan penaksiran harta kekayaan pertanian dan buah-buahan untuk menentukan dan menaksir barang-barang yang wajib zakat, beliau mengatakan, “Apabila kamu mengadakan penaksiran, ambillah dan sisakan sepertiga atau seperempat.” (HR Ahmad).Dari penjelasan di atas jelas bahwa kalkulasi zakat mempertimbangkan betul-betul utang-utang dan biaya-biaya yang diperlukan untuk memperoleh suatu penghasilan berikut dengan kondisi personil dan keluarga si wajib zakat.Contoh jenis zakat dari prinsip ini, misalnya, harta tunai dihitung atas semua harta yang ada dan perkembangannya, sedang zakat mustaghalat dan zakat gaji atau profesi dihitung atas jumlah bersih harta setelah dikurangi pembiayaan yang harus dikeluarkan.
6. Prinsip penggabungan harta-harta yang sejenis yang sama haul, nishab, dan kadar zakatnya.Ketika mengadakan pengumpulan dan penentuan harta-harta zakat, harus diperhatikan semua harta kekayaan yang dimiliki oleh si wajib zakat, baik yang terdapat di dalam negeri ataupun di luar negeri. Dalam hal ini, semua harta kekayaan harus digabungkan menjadi satu, kemudian dipotong dengan utang-utang dan biaya-biaya lain, seterusnya dibayar zakat dari barang-barang yang tersisa apabila masih mencukupi nishab. Ibnu Qayim menjelaskan prinsip ini: “Barang perdagangan yang telah mencukupi haul yang terdapat di dalam negeri (tempat barang), walaupun sudah dikirimkan ke negara lain, nilainya harus ditaksir bersama-sama dengan barang-barang lain ketika menaksir zakatnya, walaupun jenis barang itu berbeda-beda.”Selain itu, juga bisa menggabungkan dari jenis harta-harta lain yang sama haul, nishab, dan kadar zakatnya. Misalnya, barang perdagangan digabungkan dengan harta tunai, simpanan gaji, dan pemberian.
7. Prinsip penaksiran harga dilakukan berdasarkan harga pasaran.
Akuntansi Islam dalam menaksir barang-barang zakat di akhir tahun selalu berdasar pada prinsip penaksiran nilai barang dengan harga pasaran. Dalam sebuah nukilan dari Jabir bin Zaid, beliau mengatakan, “Taksirlah barang itu sesuai dengan harganya di saat zakat sudah wajib (akhir haul), kemudian bayarlah zakatnya.” Oleh karena itu, penaksiran harga suatu barang untuk tujuan pembayaran zakat harus dilakukan berdasarkan harga di akhir haul.
8. Prinsip pengurangan harta wajib zakat oleh tanggungan dan kewajiban jangka pendek (kontan).
Sebagaimana pada prinsip poin 5 zakat dikeluarkan dari harta bersih setelah dikurangi tanggungan atau kewajiban. Akan tetapi, jika tanggungan tersebut jangka panjang yang mengurangi harta zakat adalah bagian yang harus dibayar pada tahun itu atau satu tahun ke depan apabila berhubungan dengan kredit bank dan hutang ke pihak lain yang dicicil.Dalam sebuah nukilan dari Maimun bin Mahran, dia mengatakan, “Apabila hartamu telah cukup haul, lihatlah harta bendamu yang lain, baik uang ataupun barang yang dapat diperjualbelikan, kemudian taksirlah harganya dengan uang. Apabila kamu mempunyai piutang atas orang yang mampu (bisa diharapkan pelunasannya), hitunglah bersama-sama, dan apabila kamu mempunyai utang potonglah dari harta tersebut. Seterusnya, bayarlah zakatnya dari sisanya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar